Mantan Kepala Diskominfo Sleman Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bandwidth Rp 3,9 Miliar

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat di dibawa ke Kejati DIY usai ditetapkan sebagai tersangka. (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)
Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat di dibawa ke Kejati DIY usai ditetapkan sebagai tersangka. (Kejati DIY for kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Kasus korupsi kembali mencoreng birokrasi di Sleman. Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, ESP, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY atas dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan bandwidth internet.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.

“Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) selama 20 hari ke depan,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, ESP diduga menganggarkan langganan internet baru dengan PT MSD sejak November 2022 hingga 2024, padahal kebutuhan bandwidth sudah tercukupi melalui dua penyedia sebelumnya (PT SIMS dan PT GPU). Akibatnya, dana publik sebesar Rp 3,9 miliar keluar tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

Modus korupsi ini terekam dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA). Total pengeluaran untuk ISP-3 mencapai Rp300 juta pada 2022, Rp1,8 miliar pada 2023, dan lebih dari Rp1,8 miliar pada 2024.

Diskominfo Sleman Anggarkan Sewa DRC

Selain itu, Diskominfo Sleman juga menganggarkan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) sebesar Rp198 juta per tahun pada periode 2023–2025 dengan penyedia PT MSA melalui mekanisme pengadaan langsung.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menilai kasus korupsi di lingkaran Pemkab Sleman tersebut sebagai sikap individu, bukan.

Ia menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara perlu memiliki integritas dalam menjalankan peranya sebagai pelayan publik.

“Aturan sudah ada, hukum pun berlaku. Namun kalau secara personal ada yang memilih menyimpang, pemerintah tidak bisa mengontrol sampai ke ranah itu,” tegasnya

Menurutnya, meskipun KPK sudah sering memberikan peringatan, perilaku korupsi tetap bergantung pada sikap individu pejabat. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page