
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB). Penangkapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 55/fd2/fd:2/10/2023 ter tanggal 4 Oktober 2023 atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada periode 2017-2023 dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Minggu (3/11/2024). PB ditangkap di di Hotel Arti Sumedang Jl Mayor Andurrahman Nomor 225 Kotakaler, Kecamatan Sumadang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
“Minggu tanggal 3 November 2024, tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang,” paparnya.
Penyidikan kasus ini dimulai pada 4 Oktober 2023. Saat itu, Prasetyo diketahui menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada 2016-2017. Peran Prasetyo dalam kasus ini yaitu diduga memerintahkan pengguna anggaran, Nur Setiawan Sidik, untuk memecah pekerjaan konstruksi jalur kereta api menjadi 11 paket proyek.
“Terakhir jabatan saudara PB ini menjabat sebagai Ahli Menteri bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kemenhub,” ungkapnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Prasetyo langsung ditahan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan KUHAP. Namanya juga disebut dalam dakwaan empat terdakwa lain yang mengungkap peran serta penerimaan uang oleh Prasetyo.
“Tersangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tipikor sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” imbuhnya.
Empat terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah:
1. Nur Setiawan Sidik, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.
2. Amanna Gappa, Kepala BTP Sumbagut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018.
3. Arista Gunawan, team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna.
4. Freddy Gondowardojo, pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.
Selain itu, tiga terdakwa lainnya telah disidangkan sebelumnya, Senin (15/7), yaitu:
1. Akhmad Afif Setiawan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
2. Rieki Meidi Yuwana, Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan konstruksi.
3. Halim Hartono, PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.
Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa ini merugikan keuangan negara sebesar Rp1,157 triliun dengan tujuh terdakwa yang didakwa dalam berkas terpisah. (Riris*)
