Mantan Anggota DPRD Sleman Akui Fasilitasi Sosialisasi Dana Hibah Pariwisata Jelang Pilkada 2020

Avatar of Redaksi
Mantan Anggota DPRD
Mantan anggota DPRD Sleman B. Ari Murti saat duhadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Senin (3/2/2026). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Mantan anggota DPRD Sleman mengaku sempat memfasilitasi kegiatan sosialisasi program pemanfaatan dana hibah pariwisata Sleman yang dilaksanakan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.

Anggota DPRD Sleman Fraksi PDI Perjuangan periode 2019–2024, Bernadeta Ari Murti, menyampaikan bahwa pada Pilkada Sleman 2020 partainya mengusung pasangan calon nomor urut 03, Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.

Ari mengaku pertama kali mengetahui adanya program dana hibah pariwisata Sleman dari Septi Wahyu Arifianto, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bendahara Karang Taruna Kapanewon Ngaglik.

“Kalau saya pribadi tahunya dari Mas Fian. Dari partai waktu itu belum muncul kandidat. Setelah itu baru diinfokan soal dana hibah,” ujarnya.

Sebagai anggota DPRD, Ari menilai dana hibah pariwisata dapat dimanfaatkan sebagai upaya pemulihan kondisi masyarakat pasca wabah Covid-19.

Ia kemudian menghubungi seseorang bernama Anto, yang disebut memahami wilayah-wilayah yang berpotensi menerima bantuan hibah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwik Triatmini menanyakan kepada Ari terkait dugaan pengondisian masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 03, Kustini–Danang.

Menanggapi hal tersebut, Ari menyampaikan bahwa dirinya sempat mendengar pembahasan di internal DPC PDI Perjuangan Sleman terkait penyaluran dana hibah kepada masyarakat. Pembahasan itu, menurutnya, disampaikan oleh Koeswanto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman.

“Waktu itu Pak Koes menyampaikan lewat rapat, tapi saya tidak terlalu memperhatikan. Kejadiannya hampir berdekatan dengan Pilkada,” katanya.

Menurut Ari, dalam pembahasan tersebut hanya disampaikan bahwa terdapat program dana hibah pariwisata yang dapat diakses oleh masyarakat, tanpa arahan khusus lainnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini dirinya hanya mengakomodasi penyaluran dana hibah untuk wilayah Pakem yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

Mantan Anggota DPRD Sosialisasi di Hotel Kopi

Terkait kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Kopi, mantan Anggota DPRD Sleman itu menyebut kegiatan tersebut atas permintaan Septi Wahyu Arifianto. Ia kemudian meminta Anto untuk menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.

Ari menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan setelah dana hibah dicairkan. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.

Meski demikian, ia mengetahui bahwa Fian pada saat itu merupakan bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 03.

Sebagai anggota DPRD, Ari menyebut dirinya hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait program yang dapat diakses, tanpa dapat memastikan apakah program tersebut benar-benar dapat terealisasi.

Penasihat hukum terdakwa kemudian menanyakan peran Ari dalam kegiatan sosialisasi dana hibah pariwisata, termasuk apakah program tersebut murni merupakan fungsi implementasi kebijakan atau digunakan sebagai alat kampanye.

Menanggapi pertanyaan tersebut, mantan Anggota DPRD tersebut menegaskan bahwa apa yang disampaikannya kepada masyarakat tidak memiliki tendensi untuk meningkatkan suara pasangan Kustini–Danang.

Ia menambahkan bahwa pengawalan proposal dari masyarakat merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya sebagai anggota DPRD.

“Apakah mengawal proposal itu hal yang lazim?” tanya penasihat hukum.

“Lazim. Saat itu saya masih baru. Ketika ada program yang disampaikan masyarakat, saya belum sepenuhnya paham bagaimana cara mengawal proposal tersebut,” jawab Ari.

Ari juga mengungkapkan bahwa dirinya kerap mengakomodasi proposal masyarakat untuk berbagai program lain yang dapat diakses.

Proposal-proposal tersebut biasanya disampaikan kepada pihak eksekutif melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun staf fraksi.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi dana hibah pariwisata tidak hanya dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan, tetapi juga oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page