
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – KWD, inisial nama seorang pria usia 42 tahun, ditangkap polisi. Ya, dia ditangkap karena diduga menggelapkan dana renovasi rumah, milik konsumennya.
Diketahui, KWD merupakan mantan Direktur salah satu perusahaan bergerak dibidang konstruksi, berlokasi di wilayah Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Namun, posisinya selaku direktur, dimanfaatkan untuk menggelapkan dana Rp. 73 juta, yang seharusnya digunakan sebagai dana renovasi rumah konsumen.
“Uang digunakan untuk kepentingan pirbadi,” ujar Kepala Unit (Kanit) Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Deckha Rian Embar, Sabtu (8/6/2024).
Dari hasil pengungkapan kasus, kata Deckha, tersangka melakukan tindakan melawan hukum itu, pada Juli 2022, lalu. Saat itu, tersangka minta Kepala Cabang perusahaan di Sidoarjo itu, Solihan Toha,
mencairkan dana renovasi rumah salah seorang konsumen. Senilai Rp. 73 juta, ke rekening istri tersangka.
Aksinya ketahuan, setelah konsumen, belakangan dikathui bernama Haumahu, menanyakan progres renovasi rumahnya yang dipercayakan ke perusahaan, yang pernah dipimpin tersangka tersebut, tak kunjung rampun. Dari situlah, kecurigaan konsumen, sekaligus korban itu, ketemu muaranya.
Selanjutnya, manajemen perusahaan konstruksi bernama PT Maswindo Bumi Mas itu akhirnya menanyakan ke Solihan Toha, selaku Kepala Cabang di wilayah Sidoarjo.
“Ya, bahwa pernah ada permintaan pencairan dana itu (pengerjaan renovasi rumah, Red) oleh tersangka,” terang Deckha.
Dugaan kasus penggelapan dengan manfaatkan jabatan itu, telah ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. Dan terhadap KWD, pihaknya menentapkan sebagai tersangka. Dan menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP. (*)
