Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Perdana Arie

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Majelis hakim tolak penangguhan penahanan Perdana Arie. (Hadid/kabarterdepan.com)
Majelis hakim tolak penangguhan penahanan Perdana Arie. (Hadid/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Perdana Arie.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa sebelum sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli dimulai pada Selasa (13/1/2026). Ia mengatakan penolakan didasarkan pada ketentuan terbaru dalam KUHAP serta mempertimbangkan sikap Jaksa Penuntut Umum.

“Atas dua pertimbangan tersebut, maka keputusan ini penangguhan penahanan dari terdakwa belum bisa dikabulkan oleh majelis,” katanya.

Ari menjelaskan, selama masih terdapat perlawanan terhadap ketua pengadilan, terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Meski demikian, ia mengakui ketentuan tersebut belum memiliki pengaturan mekanisme yang rinci.

Kuasa Hukum Perdana Arie

Sebelumnya, kuasa hukum dari Barisan Advokasi Rakyat dan Keadilan (BARA Adil) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda DIY sejak 20 Oktober 2025.

“Permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan ditolak dengan alasan menjaga kelancaran persidangan serta karena aturan KUHAP yang menjadi dasar permohonan tersebut belum diimplementasikan,” kata Kharisma Wardhatul Khusniah dari BARA Adil.

IMG 20260113 WA0225
Kuasa hukum perdana arie

Menurut BARA Adil, seharusnya terdapat ruang bagi penafsiran hukum yang lebih progresif guna menjamin perlindungan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana.

Permohonan penangguhan penahanan itu juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh nasional, yakni Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar.

Keempat tokoh tersebut mengirimkan surat kepada majelis hakim pada 6 Januari 2026 sebagai bentuk jaminan sekaligus dukungan moral, dengan menyatakan kepercayaan terhadap proses hukum yang adil serta pentingnya perlindungan hak-hak warga negara. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page