Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Berlanjut ke Pembuktian

Avatar of Redaksi
IMG 20250411 WA0049
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan sela terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Dengan penolakan ini, proses hukum terhadap Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, (11/4/2025) oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Hakim Rios. Jumat, (11/4/2025).

Majelis menyebut bahwa materi eksepsi yang diajukan telah menyentuh pokok perkara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam tahap awal persidangan.

Selain itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta secara rinci menggambarkan peran Hasto dalam tindak pidana yang didakwakan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” lanjut Rios.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta demi meloloskan Harun ke parlemen.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017–2022,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada 14 Maret 2025.

Dalam perkara ini, selain Hasto, turut disebutkan nama-nama seperti Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri yang telah divonis bersalah. Selain itu ada juga Harun Masiku yang hingga kini masih dalam status buron.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, dalam pembacaan eksepsi pada 21 Maret 2025, Hasto membantah semua tuduhan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat maupun kepentingan untuk memberikan suap atau menghalangi proses penyidikan. Menurutnya, kasus ini bermula dari ambisi pribadi Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR.

“Tidak ada motif dari saya apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan. Dalam teori kepentingan, seharusnya Saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.

Meskipun telah menyampaikan keberatan dan pembelaan, Majelis Hakim tetap menolak seluruh eksepsi dan memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguji kebenaran dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page