
Nasional, Kabarterdepan.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan keprihatinannya terhadap suasana yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Ia mencurigai adanya kejanggalan dalam perilaku hakim saat menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis.
Dalam unggahannya di akun media sosial X pribadinya, Mahfud MD menyoroti tata tertib dan sikap yang seharusnya ditunjukkan dalam ruang sidang. Menurutnya, momen resmi seperti sidang vonis harus dilakukan dengan penuh wibawa dan mengikuti aturan protokol yang berlaku. Namun, ia merasa ada hal yang tidak biasa dalam sidang tersebut.
“Tata tertibnya, saat hakim masuk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna. Tapi sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh,” tulis Mahfud MD dikutip dari @mohmahfudmd, Kamis (2/1/2025).
Mahfud MD menjelaskan bahwa setelah palu diketuk, Hakim Ketua tidak seharusnya membiarkan terdakwa menunjukkan ekspresi suka cita di hadapan majelis. Menurutnya, suasana sidang baru boleh lebih cair setelah hakim meninggalkan ruang persidangan.
“Setelah mengetukkan palu vonisnya hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis. Harusnya hakim keluar dulu, baru yang lain boleh berdiri,” tambahnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga merespons komentar dari warganet yang menanyakan tata tertib saat sidang berlangsung. Ia menegaskan bahwa setiap proses di ruang persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, harus dilakukan dengan penuh penghormatan terhadap majelis hakim.
“Dalam pemeriksaan saksi pun tak boleh orang beratraksi seenaknya di depan majelis hakim. Kalau mau bergembiraria menunggu sidang ditutup,” tulis Mahfud membalas salah satu komentar.
Mahfud juga menyoroti ekspresi hakim yang menurutnya tidak mencerminkan profesionalitas. Ia menyebut bahwa hakim terlihat ikut tersenyum dan tertawa, yang dianggapnya tidak pantas dalam situasi tersebut.
“Hakimnya malah ikut cengar-cengir seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?” kritik Mahfud.
Namun, Mahfud juga menekankan bahwa tawa spontan atau tindakan tertentu dapat diterima jika itu merupakan bagian dari proses pembuktian. Tetapi, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada suasana yang terlalu santai hingga memperbolehkan terdakwa atau pihak lain menunjukkan ekspresi berlebihan di ruang persidangan.
“Terkecuali ada orang-orang yang dipanggil ke depan hakim untuk memeragakan sesuatu sebagai bagian dari pembuktian. Itu boleh. Bisa juga hakim tertawa spontan jika terjadi hal yang lucu dari pemeriksaan. Tapi hakim tetap tak boleh membiarkan orang-orang berpelukan dengan sukaria di depan persidangan resmi,” pungkas Mahfud. (Riris*)
