
Bantul, Kabarterdepan.com – Sindikat mafia tanah di Bantul menjadi perbincangan publik. Setelah sebelumnya kasus penggelapan Surat Hak Milik (SHM) milik Tupin Hadi Suwarno, kini mencuat kembali kasus baru.
Nama Bryan Manov Qrisna Huri akhir-akhir ini muncul di berbagai pemberitaan setelah dirinya mengaku juga turut menjadi korban penipuan pecah tanah yang dititipkan proses kepada Triono, orang sama berperkara pada kasus Mbah Tupon.
Dirinya mendatangi Pemkab Bantul dan bertemu dengan Bupati Abdul Halim Muslih untuk bisa membantu menyelesaikan perkara yang ia alami atas sertifikat tanah yang mulanya akan diwariskan kepadanya, Senin (5/5/2025).
Saat ditemui wartawan, ia menyampaikan pihaknya sempat didatangi oleh pihak bank BRI Sleman untuk menagih angsuran usai sertifikatnya berbalik nama atas nama Muhammad Ahmadi, suami dari Indah Fatmawati yang juga diketahui mengagunkan tanah milik Mbah Tupon. Ia mengaku kebingungan atas penagihan tersebut, bahkan dirinya mendapati bahwa tanah tersebut bukan atas nama sang ayah.
“Saat mau pembayaran PBB ternyata sertifikat berubah, nama kita masukkan aplikasi berganti nama menjadi Muhammad Ahmadi,” katanya saat diwawancarai wartawan, Senin (5/5/2025).
Adapun luas tanah yang sebelumnya akan dipecah seluas 2.275 meter persegi yang berlokasi di Tamantirto, Kasihan, Bantul. Ia menyampaikan dalam tanah tersebut terdapat rumah tinggal dan hunian kos dengan nilai Rp9 miliar.
Bryan menyampaikan bahwa permintaan pecah tanah tersebut atas permintaan sang ibu. Pasalnya Triono yang dipercaya memecahkan tanah tersebut sudah akrab dengan keluarganya dan terkenal sebagai makelar tanah di wilayah tersebut.
“Ibu yang minta tolong karena sudah pernah main ke rumah dan ibu minta tolong beliau terkenal makelar tanah menawarkan jasanya,” tuturnya.
“Tadinya mau dipecah 2 bidang untuk saya dan adik. Itu masih atas nama bapak, tapi karena sudah meninggal sebelumnya diturunkan untuk diwasiatkan kepada saya dan adik,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa untuk bisa diwariskan, tanah tersebut perlu diurus terlebih dahulu dan diurus untuk bisa dipecah. Dirinya menyampaokan sempat sekali diminta untuk tanda tangan oleh Triono. Setelah satu tahun prosesnya menjadi tidak jelas dan tidak ada tindak lanjut.
“Sudah ganti tahun tapi ternyata sudah berpindah tangan, tiba-tiba BRI Sleman datang untuk menagih angsuran ke kita,” katanya.
Usai mendapati pihak bank BRI Sleman melakukan penagihan pinjaman kepada keluarganya, pihaknya mendapati kasus serupa yang dialami Mbah Tupon.
“Kita mencari Bukti bukti terlebih dahulu, kemudian ada kasus Mbah Tupon. Kemudian saya meminta bantuan kepada perangkat desa dan pak lurah,” ujarnya. Pihaknya kemudian melaporkan kasus yang ia alami kepada Polda DIY atas nama Triono.
“Yang dilaporkan hanya 1 untuk pemegang sertifikat pertama, Pak Triono. Kan diserahkan pertama dia yang memproses dan dipindahkan ke siapa, saya nggak tahu,” jelasnya.
Ia menyebut sertifikat yang diminta pecah kepada Triono dipindahkan kepada Triono 2 yang mirip dengan modus kasus penggelapan tanah milik Mbah Tupon. Kendati begitu, ia mengaku sebelumnya belum mengetahui sosok Triono 2.
Ia juga mendapat informasi bahwa Muhammad Ahmadi selaku nama yang mengalihkan sertifikat dan digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank BRI Sleman merupakan suami dari Indah Fatmawati.
Ia menduga bahwa kasus yang sama dengan Mbah Tupon dilakukan oleh sindikat mafia tanah. Dirinya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polda DIY.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa adanya sejumlah kasus di Bumi Projotamansari sebagai hal yang tidak bisa dibiarkan.
Pihaknya bersama dengan pemangku kepentingan terkait akan mengupayakan pembentukan Satgas Mafia Tanah jika diperlukan.
“Kalau perlu kita bentuk Satgas Mafia Tanah terdiri dari unsur pemerintahan. Kendati begitu tetap yang paling penting pencegahannya, dimulai dari pemahaman masyarakat dan kehati hatian saat melakukan transaksi,” katanya.
Ia meminta masyarakat agar tidak sembarangan dalam memilih pihak dalam proses pengelolaan sertifikat tanah.
“Harus menerapkan prinsip kehati-hatian? kalau ragu-ragu bisa konsultasi bagian hukum,” katanya. (Hadid Husaini)
