
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Proses hukum yang menyeret nama Bupati Sidoarjo, Subandi, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menandai dimulainya pendalaman serius oleh penyidik terhadap perkara yang tengah menyita perhatian publik tersebut.
Terbitnya sprindik ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum menemukan indikasi awal yang cukup untuk menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana dalam laporan yang masuk.
Seiring dengan itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Prija Djatmika,.S.H. M.S, menjelaskan bahwa pada tahap ini penyidik tidak lagi sekadar memverifikasi laporan, melainkan aktif mengumpulkan dan menguji alat bukti guna memastikan apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana.
“Ketika sprindik diterbitkan dan SPDP dikirim ke kejaksaan, artinya penyidik telah memiliki keyakinan awal yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan,” kata Prof. Prija saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
Ia menambahkan, penyidikan merupakan rangkaian tindakan hukum untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, sekaligus menemukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Pada fase ini, laporan akan diuji secara objektif, termasuk kemungkinan bahwa perkara tersebut tidak berada dalam ranah pidana.
Menurut Prof. Prija, fokus utama penyidik berada pada pembuktian unsur-unsur Pasal 492 KUHP tentang dugaan penipuan. Ada sejumlah elemen krusial yang harus dipastikan keberadaannya oleh penyidik.
“Penyidik harus membuktikan apakah benar terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, apakah ada keadaan palsu yang mendorong pelapor menyerahkan uang atau barang, serta apakah janji investasi yang disampaikan ternyata tidak pernah direalisasikan,” ujarnya.
Namun demikian, Prof. Prija juga mengingatkan bahwa tidak semua sengketa keuangan otomatis masuk ke wilayah pidana. Jika fakta yang terungkap menunjukkan bahwa hubungan para pihak murni bersifat utang-piutang atau berkaitan dengan dana Pilkada tanpa adanya skema penipuan, maka perkara tersebut berpotensi gugur secara pidana.
“Apabila tidak ditemukan unsur tipu muslihat sebagaimana dimaksud dalam pasal penipuan, maka perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana,” jelasnya.
Subandi Akan Laporkan Balik
Terkait rencana pihak Subandi yang disebut-sebut akan melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik, Prof. Prija menilai langkah tersebut sulit dilakukan selama proses hukum masih berjalan.
Ia merujuk Pasal 108 KUHAP yang menjamin hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Melaporkan dugaan tindak pidana kepada polisi adalah hak hukum setiap warga. Selama laporan itu disampaikan melalui mekanisme resmi, pelapor tidak bisa serta-merta dipidana dengan dalih pencemaran nama baik,” tegasnya.
Menurutnya, unsur pencemaran nama baik baru dapat dipersoalkan apabila tuduhan disebarluaskan secara bebas di media sosial atau media massa tanpa melalui jalur hukum yang sah.
Prof. Prija menegaskan bahwa publik perlu menunggu hasil akhir penyidikan yang secara hukum hanya akan berujung pada dua kemungkinan.
Pertama, penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai cukup, yang kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua, penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3 jika perkara dinilai bukan tindak pidana atau bukti tidak mencukupi.
“Langkah paling rasional bagi Pak Subandi saat ini adalah bersikap kooperatif, memberikan klarifikasi, dan menyerahkan bukti-bukti tandingan kepada penyidik. Jika nantinya penyidikan dihentikan, SP3 itulah bentuk pemulihan nama baik yang paling kuat secara hukum,” pungkasnya. (Azies)
