Dugaan Pelanggaran Lurah Teluk Pucung, Inspektorat Kota Bekasi Masih Proses Pemeriksaan

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Plt inspektorat kota Bekasi, Amran. (Yanso/kabarterdepan.com)
Plt inspektorat kota Bekasi, Amran. (Yanso/kabarterdepan.com)

Bekasi, kabarterdepan.com- Inspektorat Kota Bekasi masih dalam tahap memproses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki.

Meskipun telah memanggil sejumlah warga, ketua RT, dan ketua RW pada Kamis (08/01/2026) lalu ,hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Amran, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lurah serta warga sekitar dengan prinsip kehati-hatian.

“Baik dari sisi lurah, maupun warga sekitar beserta pengurus RT dan RW, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Namun, hasilnya belum dapat kami simpulkan saat ini,” ujar Amran saat ditemui di kantornya, Senin (12/01/2026).

Amran menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya untuk memperkuat hasil pemeriksaan agar dapat memberikan gambaran yang seimbang dari kedua belah pihak.

“Ternyata data dan informasi yang ada belum cukup kuat, sehingga akan ada pihak lain yang kami panggil selanjutnya. Seperti halnya proses penyidikan atau pemeriksaan di pengadilan, kami berusaha untuk menjaga keseimbangan dan tidak hanya berdasarkan informasi dari satu pihak saja,” katanya.

Inspektorat Kota Bekasi Kumpulkan Bukti

Ia menegaskan bahwa Inspektorat Kota Bekasi sedang mengumpulkan bukti secara menyeluruh agar hasil pemeriksaan dapat dijamin akuntabel, objektif, dan transparan, tanpa dipengaruhi oleh faktor emosional.

“Jika terbukti bersalah, maka kami akan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada pimpinan terkait. Nantinya, kebijakan selanjutnya akan ditetapkan setelah hasil ini disampaikan dan mendapat persetujuan dari pimpinan,” jelasnya.

Amran juga meminta kesabaran dari publik, mengingat proses pemeriksaan yang telah berjalan selama enam hari masih perlu diperpanjang dan belum selesai.

“Meski demikian, Inspektorat tidak menghentikan langkah kerja kami. Saya mohon juga agar rekan-rekan media dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar tetap bersabar menunggu hasilnya,” pungkasnya.

Terkait kemungkinan memanggil Aliansi Bocah Bekasi (ABB) sebagai pelapor, Amran menyatakan “jika di perlukan bukti bukti kita akan panggil tergantung kepentingan pemeriksaan.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran yang menyeret Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, mencuat usai Aliansi Bocah Bekasi menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

Massa menuntut pencopotan lurah terkait dugaan praktik penyewaan lahan kelurahan untuk hajatan dengan tarif Rp.2,5 hingga 3,5 juta tanpa transparansi dan tanpa pelibatan RT-RW. Aksi tersebut diterima Camat Bekasi Utara yang berjanji meneruskan tuntutan warga ke Wali Kota Bekasi.

Dalam aksi itu, koordinator demonstrasi mengungkap dugaan adanya upaya “86” atau perdamaian yang dilakukan hingga empat kali melalui utusan lurah, namun seluruhnya ditolak.

Massa menilai langkah tersebut justru memperkuat dugaan pelanggaran, terlebih lurah tidak hadir saat aksi berlangsung. Demonstrasi kemudian ditutup dengan kesepakatan antara massa, camat, dan aparat kepolisian untuk membuat berita acara yang memuat tuntutan pemecatan atau pemindahan Lurah Teluk Pucung dari jabatannya. (Yanso)

Responsive Images

You cannot copy content of this page