
Sragen, Kabarterdepan.com – Puluhan tenaga kerja proyek penataan lingkungan Kantor Terpadu Pemerintah Daerah (Pemda) Sragen mendatangi kantor direksi proyek.
Kedatangan mereka bertujuan menuntut kejelasan pembayaran upah yang hingga kini belum diterima, meski pekerjaan telah mereka selesaikan.
Salah satu kepala kelompok pekerja, Yatno, mengungkapkan bahwa upah tenaga kerja yang dipimpinnya belum dibayarkan sejak 8 Desember 2025. Ia menyebutkan, total tagihan yang belum diterima mencapai ratusan juta rupiah.
Kondisi tersebut membuat para pekerja putra daerah ini berada dalam tekanan ekonomi. Sebagian besar dari mereka menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dari upah harian proyek.
“Kami ini pekerja lapangan. Tugas yang diberikan kepada kami sudah kami selesaikan, Hak Upah kami untuk kebutuhan keluarga para pekerja. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Yatno dengan nada kecewa, Senin (19/2/2026).
Kantor Terpadu Pemda Sragen
Yatno yang kerap disapa Bledek ini menjelaskan, kelompoknya diperbantukan untuk menyelesaikan pekerjaan proyek setelah terjadi keterlambatan progres. Mereka diminta membantu agar penataan lingkungan Kantor Terpadu Pemda Sragen dapat segera dirampungkan.
Namun, proyek tersebut tetap tidak selesai sesuai kontrak awal yang berakhir pada 26 Desember 2025. Akibat keterlambatan itu, proyek kemudian mendapat adendum perpanjangan waktu hingga 18 Januari 2026.
Meski demikian, perpanjangan waktu tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan upah para pekerja yang hingga kini masih menunggu pembayaran dari pihak rekanan pemenang tender.
“Upaya penagihan upah sudah berlangsung selama dua minggu. Namun jajaran direksi CV pemenang proyek selalu beralasan bahwa pimpinan utama sulit dihubungi,” ujar salah satu pekerja lainnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Tatik, pemilik warung yang menyediakan makanan dan minuman di lingkungan proyek Kantor Terpadu Pemkab Sragen. Sejak awal proyek dimulai, ia mengadu nasib dengan berjualan makanan siap saji di lokasi tersebut.
“Iya, untuk tagihan warung makan di tempat kami juga masih belum dibayar oleh pihak kantor. Kami sering dijanjikan akan dibayarkan, tapi hingga kini belum ada realisasi,” ungkap Tatik

Sementara itu, Anto perwakilan dari CV Widya Bhakti Utama, selaku pemenang proyek penataan lingkungan Pemkab Sragen Tahap III menyatakan bahwa progres pembangunan hingga Senin, 19 Januari 2026, telah mencapai 100 persen.
Ia menjelaskan, progres pembayaran dari Pemkab Sragen yang telah diterima perusahaan baru mencapai 93 persen. Terkait upah tenaga kerja yang belum dibayarkan, pihaknya mengaku masih melakukan koreksi ulang secara internal.
“Terjadi selisih perhitungan dalam pengajuan pembayaran upah tenaga kerja. Kami masih berupaya menghubungi pimpinan,” ujar Antok saat dikonfirmasi Kabarterdepan.com, Senin (19/1/2026).
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, menyampaikan bahwa pembayaran yang dilakukan Pemkab Sragen telah disesuaikan dengan pengajuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen.
“Pembayaran dihitung berdasarkan progres pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak pada 26 Desember 2025,” jelas Badrus.
Ia menambahkan, sesuai regulasi, pemerintah daerah memberikan perpanjangan adendum maksimal selama 50 hari. Progres pekerjaan yang diselesaikan selama masa adendum tersebut akan dibayarkan melalui anggaran perubahan tahun 2026.
“Untuk kekurangan pembayaran akan diselesaikan di anggaran perubahan 2026,” tambahnya.
Namun, mekanisme tersebut belum menjawab keluhan para pekerja yang berharap upah mereka dapat segera dibayarkan tanpa harus menunggu proses penganggaran yang lebih panjang.
Sebagai tambahan informasi, perdebatan antara sejumlah pekerja proyek penataan lingkungan Kantor Terpadu Pemkab Sragen dengan perwakilan CV pemenang tender berlangsung cukup alot di Kantor Direksi Proyek. Mediasi tersebut turut dihadiri jajaran Dinas PU Bidang Cipta Karya.
Hingga saat ini, persoalan pembayaran upah pekerja tersebut masih ditangani jajaran kepolisian Polres Sragen untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sragen mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,6 miliar dari APBD 2025 untuk proyek penataan kawasan Kantor Terpadu Pemda Sragen.
Proyek dengan nilai kontrak Rp8.639.607.000 tersebut mencakup penyempurnaan boulevard sisi utara, penataan dan perluasan area parkir, serta pembangunan akses kendaraan menuju jalan belakang kawasan kantor terpadu.
Di tengah megahnya pembangunan fasilitas publik tersebut, nasib para pekerja kecil masih menggantung. Mereka berharap kerja keras yang telah dicurahkan selama berbulan-bulan dapat segera dibalas dengan hak yang seharusnya mereka terima, yakni upah untuk menghidupi keluarga.
