LPG 3 Kg Langka, Bupati Dharmasraya Sidak dan Ancam Cabut Izin Pangkalan

Bupati Dharmasraya
Bupati Dharmasraya Sidak LPG 3 Kg (Sumber: Dika/Kabarterdepan.com)


‎Dharmasraya, Kabarterdepan– Kelangkaan LPG 3 kilogram (gas melon) yang dikeluhkan warga akhirnya mendapat respons tegas dari Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.

‎Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 sebagai langkah pengetatan pengawasan distribusi LPG subsidi.

Baca juga: Embung Pasar Ciranjang Disulap Jadi Wisata Favorit Warga Cianjur

‎Meski kuota LPG 3 Kg untuk Dharmasraya tercatat tetap sebanyak 214.000 tabung per bulan, di lapangan masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan gas bersubsidi tersebut.

Bupati Dharmasraya Kumpulkan Data Sebelum Beri Sanksi


‎Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah daerah, kelangkaan diduga terjadi karena adanya oknum agen dan pangkalan yang menjual LPG ke luar wilayah Dharmasraya,penjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)

‎Namun demikian, pemerintah masih melakukan pendataan dan verifikasi sebelum menjatuhkan sanksi.

‎”Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika terbukti melanggar, tentu akan kami beri sanksi tegas,” tegas Annisa, Bupati Dharmasraya saat sidak di lapangan.

‎Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan beberapa ketentuan baru:
‎Pangkalan wajib mendata konsumen sesuai KTP.

‎10 persen distribusi diperuntukkan bagi produsend user (rumah tangga dan UMKM).

‎Maksimal 10 persen boleh disalurkan kepada pengecer.

‎Langkah ini dilakukan untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

‎Kegiatan tersebut turut melibatkan pihak Pertamina, jajaran Polres Dharmasraya, Satpol PP, Dishub, serta instansi terkait lainnya.

‎Perwakilan Pertamina, Hilal Ahmad, menyatakan pihaknya siap menindak pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi.

‎”Jika ada pangkalan yang tidak mematuhi ketentuan, akan kami beri sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, pengawasan distribusi LPG subsidi juga akan diperketat di seluruh kabupaten di Sumatera Barat.

‎Sejumlah warga berharap langkah tegas pemerintah daerah dapat segera menormalkan distribusi LPG 3 Kg, mengingat gas melon merupakan kebutuhan pokok rumah tangga dan pelaku usaha kecil.

‎Pemerintah daerah mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan praktik penjualan di atas HET atau distribusi yang tidak sesuai aturan.


Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page