
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Mojokerto Raya angkat bicara terkait kasus kecelakaan yang menimpa anak-anak hingga merenggut nyawa.
Dalam kurun waktu kurang dari satu minggu, dua anak di bawah umur dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kasus pertama di Desa Jambuwok, Senin (17/3/2025), seorang anak berusia tiga tahun tenggelam kemudian insiden serupa terjadi di Desa Tawangsari, kembali merenggut nyawa seorang anak, Selasa (18/3/2025).
Menanggapi insiden tersebut, Ketua LPAI Mojokerto Raya, Hartono, menyoroti pentingnya aspek keamanan dalam usaha yang melibatkan fasilitas umum, terutama yang berlokasi di area padat penduduk. Ia mengingatkan bahwa pengusaha harus mempertimbangkan dampak usahanya terhadap keselamatan anak-anak yang kerap bermain di sekitar tempat tersebut.
“Perlu diwaspadai dan perlu diperhitungkan buat pengusaha kalau membuka usaha demi keuntungan pribadi seperti kolam pemancingan, kolam renang, apalagi di perkampungan yang padat penduduk. Itu dipakai tempat bermain anak-anak,” ujarnya.
Hartono menambahkan bahwa kejadian tragis yang melibatkan anak-anak sudah beberapa kali terjadi, bahkan sampai merenggut nyawa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memperhitungkan kelayakan dan keamanan usaha semacam itu.
“Karena itu yang saya dengar beberapa kali sering kejadian hingga anak meninggal dunia, perlu berpikir dan memperhitungkan kelayakan keamanannya untuk usaha tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kelalaian yang berujung pada kematian anak dapat berakibat hukum.
“Kelalaian yang menyebabkan kematian anak dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 359 KUHP,” tegasnya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun.
Sementara, Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, menegaskan bahwa kasus ini harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus yang ada di Mojokerto harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai presedur UU Perlindungan Anak supaya tidak ada kejadian lagi dan lebih hati-hati dan tidak membahayakan nyawa anak-anak,” kata Kak Seto saat dihubungi via telepon oleh Hartono, Rabu (19/3/2025).
LPAI Mojokerto Raya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan fakta-fakta di lapangan diusut dengan transparan.
“Kami akan terus mengawasi agar kasus ini mendapat perhatian serius dan menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha yang melibatkan anak-anak,” pungkas Hartono.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap fasilitas umum yang berpotensi membahayakan anak-anak. Selain itu, para pengusaha diharapkan memastikan kelayakan dan keamanan tempat usaha mereka agar tidak berujung pada kejadian tragis yang dapat berdampak hukum. (Riris*)
