
Jakarta, Kabarterdepan.com — Menjelang masa libur sekolah, pemerintah mengumumkan berbagai insentif di sektor transportasi guna mendorong mobilitas masyarakat dan meningkatkan aktivitas ekonomi domestik.
Diskon ini mencakup moda transportasi darat, laut, dan udara serta tarif tol, dan akan berlaku selama periode Juni–Juli 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk program diskon transportasi ini mencapai Rp 0,94 triliun.
Insentif ini diharapkan memberikan dampak langsung bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan selama liburan sekolah.
“Untuk diskon tiket kereta api itu 30% dengan anggaran Rp 0,3 triliun, diperkirakan akan dinikmati oleh 2,8 juta penumpang kereta api dalam periode Juni dan Juli pada saat masa tahun ajaran sedang libur dan diharapkan bisa meningkatkan aktivitas ekonomi dalam negeri,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025),
Tak hanya kereta api, pemerintah juga kembali memberikan insentif untuk tiket pesawat kelas ekonomi berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen, seperti yang dilakukan pada masa mudik Lebaran lalu.
“Diskon tiket pesawat sudah kita lakukan saat lebaran lalu, kita lakukan sekali lagi untuk tiket pesawat kelas ekonomi PPN ditanggung pemerintah 6%, dengan demikian harga tiket pesawat kelas ekonomi diharapkan bisa sedikit menurun. Ini anggarannya sebesar Rp 0,43 triliun,” ungkapnya.
Diperkirakan, sebanyak 6 juta penumpang akan memanfaatkan diskon tiket pesawat tersebut.
Sementara itu, untuk moda transportasi laut, pemerintah menetapkan diskon tiket hingga 50 persen. Diskon ini akan menggunakan anggaran sebesar Rp 0,21 triliun dan ditargetkan dapat dimanfaatkan oleh 500 ribu penumpang.
Tak hanya itu, dalam upaya lebih lanjut mempermudah akses perjalanan, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku selama periode yang sama. Kebijakan ini diperkirakan akan menguntungkan sekitar 110 juta pengguna jalan tol di seluruh Indonesia.
“Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini untuk Kementerian PU sedang memberikan surat edaran kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut,” pungkas Sri Mulyani. (Riris*)
