
Sragen, kabarterdepan.com – Batas waktu semakin dekat, tindak lanjut terhadap rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sragen kepada tiga desa hingga kini belum menunjukkan kepastian.
Inspektorat Kabupaten Sragen menyatakan bahwa seluruh rekomendasi LHP wajib ditindaklanjuti paling lambat pada 18 Juli 2025, atau 60 hari kerja sejak laporan disampaikan kepada pemerintah desa pada 14 Mei lalu.
Namun, hingga saat ini, dari empat desa yang menerima rekomendasi, baru satu desa yang menindaklanjutinya.
“Yang jelas, sampai hari ini baru satu desa yang telah menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat yakni Desa Gilirejo Kecamatan Miri,” ujar Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Joko Sunaryo, saat dikonfirmasi kabarterdepan.com, Minggu (6/7/2025).
Terkait tiga desa lain seperti Desa Sambungmacan Kecamatan Sambungmacan, desa Klandungan Kecamatan Ngrampal dan Desa Jati Kecamatan Sumberlawang belum menindaklanjuti LHP. Inspektorat menyatakan akan menunggu hingga batas akhir tindak lanjut.
“Kemarin kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada Plh Inspektur dan Inspektur setelah pulang dari ibadah haji. Arahan dari pimpinan adalah menunggu hingga batas akhir tindak lanjut,” jelasnya.
Diketahui, tiga poin utama dalam rekomendasi Inspektorat di antaranya adalah: pengembalian kerugian negara, peninjauan dan penerbitan ulang Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang melalui proses seleksi tidak sah, serta pelaksanaan uji kompetensi ulang.
Sementara, tindak lanjut atas rekomendasi LHP Inspektorat Sragen khususnya terkait proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang diduga melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) tidak resmi, turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III Jawa Tengah, Azril Zah, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Inspektorat harus ditindaklanjuti secara serius dan terus dimonitor.
“Hasil tindak lanjut rekomendasi LHP Inspektorat harus jelas dan tidak boleh berhenti begitu saja. Desa tidak boleh menolak rekomendasi tersebut,” ujarnya saat dihubungi kabarterdepan.com, Minggu (6/7/2025).
Menanggapi adanya potensi penolakan dari beberapa desa terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut, Azril mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Sragen untuk memberikan teguran tegas jika rekomendasi tidak dipatuhi setelah batas waktu yang ditentukan.
“Jika ada desa yang menolak LHP, maka harus ditegur,” tegasnya.
Polemik ini, lanjut Kepala Korsubgah Azril, sangatlah berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Sragen.
Karena itu, Azril menekankan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat desa, agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hal ini, menurutnya, akan memengaruhi persepsi masyarakat dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen tahun 2025. (Masrikin)
