
Madiun, Kabarterdepan.com— Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan serta integritas lembaga, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun menerapkan kebijakan wajib titip handphone (HP) bagi seluruh petugas dan tamu.
Kebijakan ini berlaku di area Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan mulai diberlakukan, Selasa (15/7/2025).
Petugas pengamanan di P2U secara konsisten melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang masuk, tanpa pengecualian.
Baik pegawai maupun tamu yang berkepentingan di lingkungan Lapas diwajibkan menyerahkan HP mereka untuk dititipkan sebelum memasuki area dalam.
Kepala Lapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk mencegah peredaran barang terlarang, khususnya handphone yang kerap disalahgunakan di dalam Lapas.
“Ini adalah komitmen kami untuk mendukung prinsip zero handphone, zero pungli, dan zero narkoba. Tidak ada toleransi bagi penggunaan HP secara ilegal di dalam Lapas,” tegas Wahyu.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan petugas, menjaga ketertiban, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan. (*)
