
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Untuk menjamin akurasi dan mencegah kesalahan dalam pelaksanaan tugas, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto melaksanakan pengecekan dokumen dan verifikasi secara ketat saat proses pengeluaran warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana, Sabtu (28/6/2025).
Seluruh tahapan pengeluaran dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, mulai dari pengecekan register, surat bebas, hingga identitas pribadi warga binaan.
Proses ini dilakukan secara berlapis guna menghindari kekeliruan administratif maupun pelanggaran prosedural.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk kesalahan dalam proses tersebut.
“Tidak boleh ada kesalahan sekecil apa pun dalam pengeluaran warga binaan. Petugas wajib memastikan seluruh dokumen lengkap, sah, dan sesuai prosedur. Kami menjamin warga binaan dibebaskan tepat waktu, tidak lebih awal dan tidak lebih lambat,” jelas Rudi.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Lapas Mojokerto dalam menjaga integritas dan akuntabilitas layanan pemasyarakatan, sekaligus wujud nyata dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang tertib, profesional, dan bebas dari penyimpangan prosedur. (*)
