
Grobogan, kabarterdepan.com – Mandeknya pencairan Dana Desa (DD) tahap II non-earmark tahun 2025 mendorong sejumlah kepala desa di Kabupaten Grobogan mengambil langkah ekstrem.
Demi menjaga layanan sosial tetap berjalan, mereka menalangi pembayaran kegiatan desa menggunakan dana pinjaman, meski anggaran resmi belum diterima.
Kondisi ini terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mewajibkan desa menyampaikan laporan penyerapan Dana Desa secara lengkap paling lambat 17 September 2025.
Akibatnya, sebanyak 12 desa di Grobogan gagal mencairkan DD tahap II non-earmark karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Di tengah keterbatasan kas desa, honor guru PAUD, anggota Linmas, dan kader Posyandu terancam tertunda. Tiga desa diketahui memilih langkah berisiko dengan menalangi pembayaran honor menggunakan pinjaman bank.
Ketiga desa tersebut adalah Desa Trisari dan Desa Papanrejo di Kecamatan Gubug, serta Desa Ngambakrejo di Kecamatan Tanggungharjo. Nilai pinjaman yang diambil berkisar antara Rp20 juta hingga Rp70 juta per desa.
1Dispermades Grobogan
Menanggapi langkah ekstrem para kepala desa tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono, menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta memandang tindakan itu sebagai pelanggaran hukum.
“Pemanggilan kepala desa bukan untuk penindakan. Kami ingin memetakan persoalan dan memahami dampak kebijakan keterlambatan pencairan Dana Desa dari pemerintah pusat,” ujar Haryono, Rabu (17/12/2025).
Menurut Haryono, perubahan skema penggunaan Dana Desa melalui PMK 81 Tahun 2025 telah menempatkan pemerintah desa dalam posisi dilematis. Di satu sisi, aturan keuangan desa melarang penggunaan anggaran sebelum dana resmi diterima.
Namun di sisi lain, kewajiban pembayaran honor layanan sosial tidak bisa ditunda tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.
“Ini situasi serba salah. Kegiatan sosial tetap berjalan, sementara dananya belum turun,” tegasnya.

Untuk menyikapi persoalan tersebut, Dispermades Grobogan mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai payung penyelesaian administratif. Dalam SEB tersebut, desa diberikan sejumlah opsi untuk mempertanggungjawabkan pembayaran yang terlanjur dilakukan.
Di antaranya penggunaan sisa Dana Desa earmark untuk membiayai kegiatan non-earmark, pemanfaatan dana penyertaan modal BUMDes yang belum digunakan, sisa anggaran tahun berjalan termasuk pendapatan di luar Dana Desa, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025.
Apabila seluruh opsi tersebut belum mencukupi, kewajiban pembayaran dapat dialihkan ke tahun anggaran 2026 dan wajib dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2025.
Haryono berharap polemik serupa tidak terus berulang. Ia menilai keterlambatan pencairan Dana Desa tanpa kepastian waktu membuat desa menjadi pihak paling rentan, baik secara hukum maupun keuangan.
“Ke depan, sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi di lapangan harus lebih diperkuat agar desa tidak lagi dipaksa mengambil langkah ekstrem demi pelayanan publik,” tandasnya.
Sumber Berita :
- 1Dispermades Grobogan
