
Sampang, kabarterdepan.com – Seorang pria berinisial MD (37), warga Bulak Banteng, Kenjeran, Kota Surabaya, tak berkutik saat ditangkap polisi di Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Minggu (7/9/2025) malam.
MD diduga kuat menjadi kurir narkoba. Ia ditangkap anggota Polsek Pangarengan sekitar pukul 22.30 WIB setelah gerak-geriknya yang mencurigakan diamati petugas.
Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 1,11 gram. Barang bukti tersebut diselipkan di dalam helm INK warna abu-abu yang dikenakan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, MD berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran sabu,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (8/9/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel OPPO A16, tas selempang, serta sepeda motor Honda Supra X yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram. Tes urine terhadap MD pun menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.
Kini, MD bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Fais)
