IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kurangi Risiko Kecelakaan Kerja, Bupati Mojokerto Sosialisasikan Keselamatan Kerja K3

Avatar of Jurnalis : Lintang - Editor : Yunan
Kurangi Risiko Kecelakaan Kerja, Bupati Mojokerto Sosialisasikan Keselamatan Kerja K3 keselamatan
Sosialisasi Undang-undang Keinsinyuran dan kebijakan pemerintah tentang keselamatan kerja K3 konstruksi. (Diskominfo Kab Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Keselamatan kerja K3 sangatlah penting dan berpengaruh dalam mewujudkan keselamatan kerja dan mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sosialisasi Undang-undang Keinsinyuran dan kebijakan pemerintah tentang keselamatan kerja K3 konstruksi.

Responsive Images

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/11/2023) ini, Ikfina menyampaikan pentingnya keselamatan kerja K3, terlebih di bidang konstruksi.

“Bidang konstruksi ini sangat berisiko, karena pekerjaan di bidang ini pastinya menggunakan alat-alat besar dan berat. Risiko keselamatan juga wajib sekali untuk diperhatikan,” ungkap Ikfina dalam arahannya.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini juga mengatakan, seorang Insinyur harus mempunyai sertifikat profesi dalam menjalankan kegiatan keinsinyurannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014.

Serta sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 52, PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Berkelanjutan.

Adapun istilah keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan

Keselamatan konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan (K4) yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Ikfina juga berharap ASN maupun pihak swasta yang telah mengetahui UU Keinsinyuran dan kebijakan pemerintah tentang keselamatan kerja K3 konstruksi ini bisa menerapkan peraturan tersebut dan membawa manfaat positif untuk berbagai pihak. (*)

Tinggalkan komentar