
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat kliennya.
Dalam pernyataannya usai sidang, Ari menekankan bahwa audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru dilakukan setelah Tom Lembong ditahan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang disebut dalam dakwaan.
“Sejak awal, kami sudah mempertanyakan hak terdakwa untuk mendapatkan akses terhadap laporan audit BPKP. Ini sangat penting karena menjadi kunci untuk menentukan apakah benar ada kerugian negara atau tidak, serta bagaimana mekanisme penghitungannya,” ujar Ari, Kamis (13/3/2025).
Ari menjelaskan bahwa Tom Lembong baru diklarifikasi terkait audit BPKP pada 20 Januari 2025, sementara penahanannya sudah berlangsung sejak 29 Oktober 2024.
Ia mempertanyakan mengapa hasil audit yang disebut-sebut sebagai dasar kerugian negara tidak langsung diungkap sejak awal.
“Pada saat Pak Tom ditahan, audit BPKP belum ada. Sekarang katanya sudah ada, tapi kenapa disembunyikan? Kenapa harus takut untuk menghadirkannya?” tegasnya.
Dalam persidangan, majelis hakim akhirnya menerima permintaan pihak kuasa hukum agar laporan audit BPKP disertakan sebagai bukti dan diberikan kepada terdakwa serta tim pembelanya. Ari menilai keputusan ini krusial agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik dan akan menjadi tolok ukur kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.
“Persidangan ini disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jika ada kekeliruan dalam prosesnya, baik dari pihak jaksa maupun hakim, maka publik akan menilainya. Ini bisa berdampak besar pada penegakan hukum kita,” jelas Ari.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mempertimbangkan untuk menghadirkan mantan Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong guna membandingkan kebijakan importasi gula dari periode sebelumnya hingga saat ini.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan selama kepemimpinan Tom Lembong tidak berbeda dengan periode lain, sehingga jika Tom Lembong dinyatakan bersalah, maka kebijakan serupa pada periode lain pun seharusnya diperlakukan sama.
“Proses importasi gula ini adalah hal yang normal, bukan tindakan korupsi. Apa yang dilakukan sebelum dan sesudah Pak Tom sama saja. Jadi, kalau Pak Tom dianggap bersalah, maka semua periode harus dinilai dengan standar yang sama,” tambahnya.
Ari juga menegaskan bahwa pihaknya akan menguji hasil audit BPKP dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dan pakar keuangan untuk memastikan keakuratan data serta keabsahan perhitungan kerugian negara yang diklaim oleh jaksa.
“Kami akan dalami dan uji laporan BPKP ini di pengadilan dengan para ahli. Semua fakta akan kami buka di persidangan,” tutupnya. (Fajri)
