Kuasa Hukum Tolak Replik JPU, Tegaskan Minta Majelis Hakim Bebaskan Herman Budiyono

Avatar of Redaksi
IMG 20241206 WA0044 scaled
Potret saat JPU melakukan replik untuk terdakwa (Riris / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pengacara terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL dalam perkara yang sedang bergulir di pengadilan kembali menegaskan bahwa kasus yang ditangani saat ini seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana.

Sidang lanjutan dugaan kasus penggelapan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (6/12/2024).

Mereka menekankan bahwa perkara ini adalah persoalan perdata yang terkait dengan sengketa hak dan kepemilikan, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

“Karena ini pidana, bukan keperdataan, harus ada nilai konkret yang menjadi dasar. Kalau suatu CV tidak dirugikan, terus di mana nilai pidananya?” ujar Michael.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada indikasi penyimpangan terhadap uang perusahaan, apalagi penggunaannya untuk kepentingan pribadi. Semua dana yang terlibat, menurut kuasa hukum, sepenuhnya digunakan untuk kepentingan usaha, sesuai amanah almarhum Bambang, ayah terdakwah Herman.

Kuasa hukum juga mengkritisi langkah jaksa penuntut umum yang dinilai tidak mengurai fakta hukum secara jelas.

“Jaksa tidak pernah mengurai saksi-saksi fakta yang membuktikan adanya penyimpangan. Perkara ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan melalui laporan pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses hukum, termasuk adanya pengaruh pihak tertentu terhadap keterangan saksi, intimidasi terhadap terdakwa, hingga dugaan pencabutan CCTV yang dimiliki terdakwa. Mereka juga menyoroti bukti-bukti yang telah diajukan, termasuk dokumen T42, yang menurut mereka memperlihatkan adanya manipulasi.

Kuasa hukum berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan hati nurani.

“Kami tetap meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa karena perkara ini tidak layak untuk disidangkan sebagai perkara pidana,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan rencana untuk melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jambidum), guna mengklarifikasi proses hukum yang dinilai tidak sesuai.

“Kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 372 maupun 374 KUHP. Bahkan, hubungan antara korban dan pelaku tidak ada dasar kerja yang jelas, sehingga sulit untuk dianggap sebagai kasus pidana. Jika memang ada sengketa hak, seharusnya digugat melalui perdata, bukan pidana,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum menyayangkan langkah jaksa yang dinilai hanya melakukan salinan tanpa menelaah fakta hukum.

“Kami tetap pada pledoi kami bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak ada fakta hukum yang mendukung tuntutan jaksa,” pungkasnya. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page