Kuasa Hukum Terdakwa Wanita Pemalsuan Dokumen di Mojokerto Angkat Bicara

Avatar of Redaksi
IMG 20241017 WA0003
Mohammad Zulfan, kuasa hukum Emi Lailatul Uzlifah saat memberikan keterangannya.

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kuasa hukum dari terdakwa Emi Lailatul Uzlifah pemalsu dokumen KK dan buku nikah yang dilaporkan oleh Nina Faridah angkat bicara dan melaporkan balik dugaan pemalsuan dokumen negara.

Mohammad Zulfan, kuasa hukum Emi Lailatul Uzlifah mengatakan, jika kliennya yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto merupakan istri sah dari Handika Susilo yang merupakan pengusaha SPBU asal Kabupaten Malang.

Menurut Zulfan, justru Nina Farida yang tidak punya legalitas secara jelas, lantaran Emi telah memilik surat pencatatan nikah dari hasil putusan isbat yang dicatat di KUA Kemlagi.

“Hingga saat ini, sesuai keterangan dari KUA Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang bahwa Nina Farida adalah suami Mohammad Taufik dan bukan suami Handika Susilo,” katanya, Rabu (16/10/2024) sore.

Zulfan menambahkan, jika Handika Susilo sejak lahir hingga meninggal dunia pada tahu 2021 lalu tidak pernah mengalami perubahan nama menjadi nama lain.

“Nama Handika tetap melekat pada akta kelahiran dan juga KTP, jadi Nina Farida ini bukan istri Handika Susilo namun istri Mohammad Taufik,” terangnya.

Dengan bukti-bukti tersebut, kuasa hukum Emi telah menyerahkan laporan lengkap kepada kepolisian dan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan buku nikah ini.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Mojokerto menggelar sidang perdana dengan terdakwa Emi Lailatul Uzlifah yang merupakan terjerat kasus dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, pada Selasa (8/10/2024) lalu.

Terdakwa Emi yang merupakan warga Kecamatan Puri itu terbukti bersalah setelah memalsukan surat dokumen penting seperti KTP, Akta Kematian, KTP, dan KK atas nama Handika Susilo. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page