
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Tuntutan keluarga almarhum Malvein Yusuf, siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang meninggal dalam kecelakaan laut saat kegiatan outing class di Pantai Drini Yogyakarta terus berlanjut.
Kuasa hukum keluarga, Rifan Hanum, melalui stafnya, menyerahkan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Ketua Komisi III DPRD beserta anggota, Kamis (27/2/2025).
Dalam surat tersebut, Rifan Hanum menyampaikan keprihatinan pihak keluarga korban atas lambannya proses penegakan kode etik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Hampir 1 bulan perjalanan perkara ini, namun sampai surat ini kami ajukan kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, belum ada sama sekali sidang kode etik bagi Kepala Sekolah, Ketua Outing Class sampai pada Pemilik/Penanggung Jawab CV Majapahit Tour & Travel,” ungkapnya.
Rifan meminta DPRD untuk mempertanyakan kebijakan Wali Kota Mojokerto dan Kepala Dinas Pendidikan terkait dugaan pelanggaran yang diatur dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu: PNS dilarang Pasal 5 huruf (b): menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;. Huruf (g) menyatakan: melakukan pungutan di luar ketentuan. Huruf (k) menyatakan: menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan. Huruf (l) menyatakan: meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan. Huruf (m) menyatakan: melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
“Memohon kepada Ketua DPRD, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto beserta anggota untuk diperkenankan mempertanyakan tentang kebijakan dari Wali Kota Mojokerto dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto terkait beberapa dugaan pelanggaran sesuai dengan yang tertuang di PP No 94/2021,” tegasnya.
Selain itu, Rifan juga menyoroti Pasal 24 ayat (3) dalam PP 94/2021, yang menyatakan: Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Menghukum dimaksud ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin lebih berat.
Lebih lanjut, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak kejelasan pertanggungjawaban dari sejumlah pihak terkait.
“Kami memohon difasilitasi untuk mendapatkan keterangan pertanggungjawaban dari Wali Kota Mojokerto beserta Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto terkait tindak lanjut dari tindakan Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Mojokerto yang bernama Evi Poespito Hany, Ketua Panitia Outing Class ke Yogyakarta SMPN 7 Kota Mojokerto bernama Arfiana Dyah Novianti, dan Pemilik CV Majapahit yang setelah ramai beredar di media massa bernama Arie Hernowo yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto,” pungkas Rifan. (*)
