
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Keluarga salah satu siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang meninggal dalam kecelakaan laut saat kegiatan outing class di Pantai Drini, Yogyakarta, resmi melaporkan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tragis tersebut ke Polres Gunungkidul.
Dalam laporan yang diajukan, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya menggugat beberapa pihak terkait, termasuk Majapahit Tour, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Mojokerto, dan Ketua Panitia Outing Class SMPN 7 Kota Mojokerto.
Kuasa hukum keluarga korban, Rifan Hanum, menegaskan bahwa tragedi ini tidak bisa dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban. Ia menyoroti peran anggota DPRD Kota Mojokerto yang memiliki kewajiban untuk mengusut kasus ini.
“Dalam hal Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasal 35 UU No 25 Tahun 2009 ayat (3) Pengawasan eksternal penyelenggara pelayanan publik melalui: huruf (a) pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; huruf (b) pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan huruf (c) pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota,” tegasnya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, maka Hanum mengungkapkan bahwa meskipun kasus ini telah banyak diberitakan oleh berbagai media, belum ada satu pun pihak yang dikenai sanksi atas insiden tersebut.
“Para Anggota Dewan sangat berhak bahkan menjadi kewajiban untuk memanggil para pihak yang bertanggungjawab atas kelalaian yang menyebabkan kematian 4 anak yang tidak berdosa tersebut, namun sampai tulisan ini dikirimkan untuk menanggapi beberapa puluh pemberitaan dari berbagai media baik domestik sampai nasional, tidak ada satupun yang mendapatkan hukuman,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa media memiliki peran penting dalam mengawal kasus ini agar tidak tenggelam begitu saja.
“Sesuai dengan amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media mempunyai kewajiban secara moral maupun rasa kemanusian untuk terus mendorong (disuarakan) agar perkara ini segera dituntaskan baik melalui saluran Hukum Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), Hukum Publik (Pidana) maupun Hukum Sipil/ Privat (Hukum Keperdataan),” tambahnya.
Hingga saat ini, keluarga korban masih menunggu langkah hukum lebih lanjut dari pihak berwenang. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas dan tidak terulang di masa mendatang. (*)
