Kuasa Hukum Hasto Pertanyakan Pelimpahan Berkas oleh KPK di Sidang Praperadilan

Avatar of Redaksi

 

IMG 20250310 WA0056
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mempertanyakan sikap KPK kepada Hakim PN Jaksel terkait pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Maret 2025.

Sidang ini tetap berlangsung meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepada Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Perkara ini terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam persidangan menyampaikan keberatan atas langkah KPK yang mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Ia mengingatkan bahwa dalam sidang sebelumnya pada 3 Maret 2025, KPK mengajukan permohonan penundaan dengan alasan Biro Hukumnya belum siap menghadapi praperadilan.

“Pada persidangan tanggal 3 Maret lalu, KPK menyatakan ketidaksiapan mereka untuk sidang praperadilan. Namun, pada 5 Maret, berkas perkara Hasto justru telah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Ronny dalam sidang.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada KPK agar menghormati proses hukum di pengadilan.

Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme yang sah untuk menguji apakah status tersangka yang diberikan kepada kliennya sesuai dengan hukum.

“Pada tanggal 6 Maret, kami menerima undangan dari KPK untuk melakukan tahap dua, dan pada 7 Maret, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kami menghormati proses hukum di pengadilan ini, namun kami juga berharap KPK tidak menggunakan cara-cara seperti ini, seolah-olah tidak siap tetapi kemudian mempercepat pelimpahan berkas,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena akan menentukan keabsahan status tersangka yang disematkan kepada Hasto Kristiyanto. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengambil keputusan terkait kelanjutan sidang ini. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page