Kuasa Hukum Christiano Nilai Bukti Kecelakaan Mahasiswa UGM Tak Lengkap, Soroti Tak Ada Otopsi

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Mahasiswa UGM
Koordinator Tim Kuasa Hukum Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, DIY, Selasa (21/20/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Tim penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto, menilai bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi belum lengkap.

Achiel menyoroti bahwa jenazah Argo tidak pernah diotopsi sehingga penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan secara medis.

“Selama ini kan hanya visum, dianggap murni kecelakaan. Tapi yang menjadi penyebab utama itu apa? Jangan-jangan dia punya penyakit bawaan, karena korban tidak diotopsi,” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025).

Ia juga menilai ada kendaraan lain yang luput dari pengamatan penyidik. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, terdapat satu mobil CR-V yang berada di depan mobil pikap di lokasi kejadian, namun kendaraan tersebut menghilang usai kecelakaan pada 24 Mei lalu.

“Saat kejadian, mobil terdakwa berusaha menghindari kendaraan yang terparkir di badan jalan. Kebetulan korban berada di garis putus-putus tengah. Jadi kami melihat ada unsur kelalaian dari kedua belah pihak,” jelas Achiel.

Tuntutan Jaksa Mahasiswa UGM

Mahasiswa UGM

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai Christiano bersalah dalam kecelakaan mahasiswa UGM dan menuntut dua tahun penjara.

“Kalau menurut saya, tuntutan dua tahun itu terlalu berlebihan. Gambaran saya mestinya sekitar satu sampai satu setengah tahun. Tapi kami tetap menghormati tuntutan JPU,” katanya.

Sebelumnya, JPU Rahajeng Dinar menyatakan Cristiano terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena lalainya mengemudi hingga menyebabkan mahasiswa UGM meninggal dunia.

Atas dasar itu, jaksa menuntut Christiano dengan pidana dua tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp12 juta subsider enam bulan kurungan.

Rahajeng menambahkan, tidak ada faktor pembenar dalam perbuatan terdakwa.

“Terdakwa dinilai bertanggung jawab penuh atas perbuatannya dan patut dijatuhi hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Namun, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif, pengakuan kesalahan, penyesalan, belum pernah dihukum, serta adanya maaf dari keluarga korban. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page