Kronologi Warga Muara Enim Curi Motor di Jogja, Gadaikan di Grobogan dan Ditangkap di Solo Terancam 7 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi

 

warga Muara Enim
Ungkap kasus pencurian motor di Mapolresta Yogyakarta, Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (6/2/2025). (Polresta Yogyakarta for kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial HP (34) warga Muara Enim, Sumatera Selatan diamankan oleh anggota kepolisian Polresta Yogyakarta di Solo, Jawa Tengah pada 30 Januari 2025 lalu.

Pelaku diamankan di sebuah hotel di Jalan Wolter Monginsidi, Surakarta dengan beberapa barang bukti berupa beberapa kunci jenis L, kunci pas, kunci, ring kunci dari modifikasi dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Pelaku Warga Muara Enim Sumatera Selatan Jual ke Penadah Grobogan Jateng

warga Muara Enim

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaikan jika pelaku selama ini telah melakukan pencurian dengan menggunakan berbagai jenis kunci tersebut sudah 20 kali dan dijual lagi kepada seorang penadah di Grobogan, Jawa Tengah.

“Setelah melakukan pencurian, pelaku membawa kendaraan ke penadah inisial AD di Grobogan (Jawa Tengah). Tim kami kemudian melakukan pencarian terhadap AD dan berhasil diamankan pada Sabtu 30 Januari 2025 di Grobogan,” katanya saat Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (6/2/2025).

Penadah AB mengaku jika motor yang ia terima kemudian dijual kembali kepada salah seorang bernama AD dengan dibuatkan STNK palsu oleh KU dan kemudian baru dijual kepada DA yang masih berada di wilayah Grobogan.

“KU membuat STNK palsu tersebut dengan cara memesan STNK lama sesuai dengan tahun kendaraan yang akan dipalsu, melalui Online dari seseorang yang mengaku di Bandung, dan setelah mendapat STNK tersebut pelaku KU mengganti nomor rangka dan nomor mesin dalam STNK tersebut disesuaikan dengan Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang berhasil dicuri,” katanya.

Aditya menyampaikan jika maksud AD membuatkan STNK palsu ke kendaraan hasil curian tersebut agar nilainya menjadi lebih tinggi.

Polisi kemudian melakukan penelusuran kepada kendaraan yang sudah dijual tersebut di berbagai wilayah di Grobogan dan berhasil menemukan 11 kendaraan.

Atas perbuatan tersebut, HP yang berperan sebagai pelaku pencurian motor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka AD dan DA sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Untuk KU yang berperan sebagai pemalsu STNK dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page