Kronologi Truk Perusahaan di Mojokerto Beli Tunai Ditarik Debt Collector, BPKB Diduga Digadaikan Dealer Dwijaya Isuzu

Avatar of Redaksi
IMG 20250425 WA0030
Potret Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Bagaimana jika kendaraan yang dibeli secara tunai tiba-tiba ditarik paksa oleh debt collector di tengah jalan dengan alasan belum membayar angsuran selama tiga bulan?

Hal itu dialami oleh sebuah perusahaan ekspedisi di Mojokerto, PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi (DKLK).

Truk operasional milik PT DKLK jenis Isuzu Elf NMR berwarna putih dengan nomor polisi S 8072 SD ditarik paksa oleh debt collector pada Rabu (24/4/2025) di Jakarta. Mereka berdalih bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan cicilan selama tiga bulan.

Padahal, menurut General Manager PT DKLK, Andrew, truk tersebut dibeli secara cash alias tunai pada 25 Maret 2023 dari Dealer Dwijaya Isuzu yang berlokasi di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto. Harga pembelian saat itu mencapai Rp 384 juta. Transaksi dilakukan langsung dengan kepala cabang dealer saat itu, Bagus Lukita Adhi sebelum digantikan oleh Yohanes Kusumo.

BPKB Tak Kunjung Diterima

Andrew menuturkan, proses pembelian berjalan lancar pada awalnya. Uang muka sebesar Rp 5 juta dibayarkan pada 17 Maret 2023, kemudian dilunasi penuh delapan hari setelahnya.

“Kita beli pada saat itu Isuzu NMR 81 kondisinya kita beli posisi tunai, cash, jadi pada saat itu deal harga Rp384 tanggal 17 Maret kita DP 5 juta setelah itu kita lunasi 8 hari kemudian tanggal 25 Maret 2023,” kata Andrew saat ditemui, Jumat (25/4/2025).

Truk pun dikirimkan tanpa kendala dan langsung dikaroseri untuk keperluan pengangkutan barang.

Namun, masalah muncul ketika dokumen kendaraan tak kunjung lengkap. STNK baru diterima enam bulan setelah pembelian dan hanya bagian belakang (STNK tahunan).

“Setelah itu, STNK pada saat itu cuma keluar blangko belakangnya aja, blangko depan memang pada saat itu agak sulit harus nunggu beberapa bulan baru selesai itu, saya sempat WA Pak Bagus,” jelas Andrew.

Sementara, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tak kunjung diserahkan oleh pihak dealer hingga dua tahun lamanya.

“Saya follow up ke Pak Bagus infonya mau dikirim tapi belum dikirim-kirim sampai sekarang terus setelah itu gak lama kemudian 1-2 hari saya di telfon sama Pak Yohanes, menyampaikan bahwa Pak Bagus saat ini sudah dinonaktifkan karena memang ada problem,” imbuh Andrew.

Dealer Dwijaya Tak Kunjung Memberikan BPKB

Kecurigaan Andrew semakin menguat saat pihak dealer tak kunjung memberikan BPKB meski telah dijanjikan berulang kali. Ia merasa ada indikasi bahwa BPKB tersebut telah disalahgunakan ke perusahaan leasing.

“Saya udah feeling gak enak, feeling saya pasti lari ke pegadaian atau lari ke leasing. Terus satu bulan kemudian saya WA ke Pak Yohanes lagi karena saya butuh dokumen ini untuk perizinan. Katanya Bagus ini sudah nonaktif, indikasinya memang ada ada problem beberapa itu ada unit yang BPKB-nya juga digadaikan,” beber Andrew.

“Waduh, feeling saya ini takutnya mobil saya diberhentikan di pinggir jalan kalau misalnya BPKB ini dileasing dan gak dibayar,” sambungnya.

IMG 20250426 WA0010
Potret truk milik PT DKLK yang dibeli secara tunai dari Dealer Dwijaya Isuzu. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Truk Tiba-tiba Disita Debt Collector

Dugaan Andrew terbukti ketika ia mendapat telepon dari sopir truk perusahaan, Rabu (24/4/2025) pagi, yang mengabarkan bahwa truknya ditahan oleh debt collector saat sedang mengirimkan barang dari Jakarta ke Surabaya. Mereka mengklaim truk tersebut menunggak angsuran selama tiga bulan.

“Dalam perjalanan pulang dari pertemuan dengan Pak Yohanes kemarin itu saya langsung ditelepon sama sopir saya mengatakan ini mobilnya saya diberhentikan debt collector, katanya mobil ini nunggak 3 bulan,” ungkap Andrew.

Usut punya usut, BPKB kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan oleh Bagus Lukita Adhi ke BFI Finance cabang Malang sekitar Agustus 2024. Nilai pembiayaannya tercatat sebesar Rp 136.470.500 dengan skema cicilan Rp 5.933.500 per bulan selama dua tahun.

Ironisnya, pembayaran cicilan tersebut telah menunggak selama tiga bulan, hingga akhirnya leasing menugaskan debt collector untuk menarik kendaraan jaminan, yang dalam hal ini adalah truk milik PT DKLK.

Langsung Lapor Polisi, Truk Diamankan Polda Metro

Tidak tinggal diam, Andrew langsung membuat Laporan Polisi (LP) atas dugaan penggelapan BPKB ini ke Polres Mojokerto Kota pada malam hari usai kejadian. Ia menyerahkan seluruh bukti transaksi dan komunikasi dengan pihak dealer kepada penyidik.

“Saya buat laporan langsung pada malam itu karena diperintahkan oleh owner. Saya langsung buat LP, bukti-bukti juga sudah saya serahkan ke Reskrim,” katanya.

Atasan Andrew juga telah menghubungi Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan pengamanan truk. Aparat dari Polda Metro Jaya langsung turun tangan dan mengamankan kendaraan tersebut dari tangan debt collector.

“Dari owner kemarin sempat minta bantuan Polda Metro. Debt collectornya gak berani karena memang di Polda Metro sendiri lagi gencar-gencarnya premanisme seperti ini. Saat itu unit langsung diamankan di Polda Metro Jaya,” pungkas Andrew.

Sementara, Kepala Cabang Dwi Jaya Isuzu Mojokerto saat ini, Yohanes Kusumo, mengatakan masih melakukan pengecekan.

“Betul, ulah dari oknum, kita sedang melakukan pengecekan terkait case tersebut,” ungkap Yohanes saat dihubungi via WhatsApp kemarin. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page