
Malang, KT – Aparat Polres Malang berhasil mengungkap kasus aborsi yang menyebabkan janin usia lima bulan digugurkan. Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan dua tersangka utama, yakni LA (22) laki-laki asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan MK (22) asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami berhasil mengungkap kasus terkait tindak pidana aborsi, yang menjadi jadi korban adalah janin berusia 5 bulan,” kata Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).
Wakapolres menambahkan, kronologi kasus ini terungkap atas laporan dari HD (23), mantan kekasih MK, yang menolak permintaan tersangka MK untuk membantu menguburkan janin yang digugurkan tersebut. HD lantas melapor kepada kepolisian pada 23 Agustus 2023 lalu.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Polisi kemudian berhasil ditangkap kedua pelaku sepasang kekasih itu di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, 4 September 2023.
“Dua tersangka ini bisa kita amankan di seputaran wilayah kota Malang beberapa hari setelah kita mengembangkan kasus,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wisnu, berawal saat tersangka LA mengaku hamil pada MK pada awal Agustus 2023. Mendengar berita tersebut, MK kemudian mencoba menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat keras berbahaya melalui perantara seorang teman.
Pada tanggal 22 Agustus 2023, sepasang kekasih MK dan LA sepakat menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum obat keras tersebut. Akhirnya mengakibatkan janin tersebut digugurkan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita berang bukti dari tersangka, diantaranya tas kresek, kain terdapat noda darah, gunting, sekop dan panci penanak nasi. Panci tersebut digunakan sebagai wadah janin sesaat setelah proses pengguguran kandungan.
“Semua barang bukti ini berkaitan langsung dengan janin yang digugurkan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Taufik, menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka MK terkait cara memperoleh obat keras untuk menggugurkan janin tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang menyediakan obat keras yang digunakan sebagai sarana untuk menggugurkan kandungan tersebut,” kata Taufik.
Taufik mengimbau kepada masyarakat bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran tentang bahaya pengguguran janin yang tidak sah. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 Jo Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)