Kronologi Polres Nganjuk Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Ngronggot

Avatar of Redaksi
IMG 20241230 WA0079
Kedua pelaku curanmor yang diamankan Polres Nganjuk. (Iskandar/kabarterdepan.com)

Nganjuk, KabarTerdepan.com – Polres Nganjuk sukses mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Senin (30/12/2024).

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pelaku, SA (39) asal Kelurahan Semampir, Kota Kediri, dan SG (44) dari Desa Babatan, Kabupaten Tulungagung, dipergoki warga saat beraksi, Minggu (29/12/2024).

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang membantu mengamankan pelaku curanmor. Selain itu, kami juga berterima kasih karena warga tidak main hakim sendiri kepada para tersangka, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan kronologi pencurian. Aksi pencurian terjadi di depan rumah korban di Desa Juwet sekitar pukul 12.00 WIB. SA mencuri motor Honda Beat milik korban, sementara SG menunggu di dekat lokasi.

“Korban dan warga sempat mengejar dan berhasil menangkap SG. Tidak lama kemudian, SA juga ditangkap saat membawa motor curian kembali ke lokasi,” jelas AKP Julkifli.

Barang bukti yang disita meliputi Honda Beat AG 2855 VBA milik korban dan satu motor Suzuki Smash yang digunakan pelaku. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kini dalam tahanan Polres Nganjuk.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Proses penyidikan akan kami lanjutkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa,” tutup Kasat Reskrim. (Iskandar)

Responsive Images

You cannot copy content of this page