IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kronologi Polres Madina Tangkap 3 Kurir Narkoba, Sita Ratusan Kilogram Ganja

Avatar of Redaksi
Rilis penangkapan 3 kurir narkoba di Polres Madina, Kamis (27/6/2024). (Suhartono/kabarterdepan.com)
Konferensi pers penangkapan 3 kurir narkoba di Polres Madina, Kamis (27/6/2024). (Suhartono/kabarterdepan.com)

Mandailing Natal, kabarterdepan.com – Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal (Madina) sukses menangkap 3 kurir narkoba dengan barang bukti ratusan kilogram ganja kering, Kamis (27/6/2024).

Ketiga kurir tersebut ditangkap di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi.

Responsive Images

Mereka berinial RA alias R (32) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Rs alias R(27)warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji,Kota Padang, Sumbar, dan GE alias I (20) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sumbar.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut yang terjadi pada hari Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

“Sebelumnya personel satresnarkoba melaksanakan lidik di Desa tambangan, selanjutnya personil melihat adanya 1 unit mobil mitsubishi Xpander keluar dari Desa tambangan jae.

Selanjutnya dilakukan pembuntutan dan dilakukan upaya penyetopan namun mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sehingga lolos,” ungkap Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dalam konferensi pers di Mapolres Madina, Kamis (27/06/2024)

Masih kata Kapolres Madina, selanjutnya personel polsek melihat mobil Xpander berhenti di depan salah satu rumah makan milik lian.

“Selanjutnya Kapolsek Muara Sipongi bersama anggota melakukan pengejaran ke Rumah Makan tersebut dan sesampainya di Rumah Makan tersebut Kanit IK melakukan Pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai dan ditemukan ada tiga karung/goni ukuran besar yang berwarna Putih di dalam mobil tersebut,” pungkas AKBP Arie.

3 Kurir Narkoba Ditangkap

Ketiga orang Kurir tersebut dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Muara Sipongi. Selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Madina tiba di Polsek Muara Sipongi untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku dan barang bukti.

Para tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat ratusan kilogram ganja kering dari dalam karung goni tersebut.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 100 ball diduga ganja yang masing-masing dibalut lakban
warna coklat dengan berat brutto 110.000 gram ganja.

“Ketiga tersangka dan 3 buah karung berisikan 100 ball ganja kering serta mobil Xpander berwarna hitam dengan Nopol BA 1604 AAB diboyong ke Polres untuk dilakukan pengembangan,” ujar Kapolres

Masih kata kapolres, para tersangka dikenakan pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) Denda Rp 8 milyar ditambah sepertiga. (Suhartono)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar