Kronologi Korban Jambret di Nganjuk yang Maafkan Pelaku dan Cabut Laporan

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241228 050545
Seorang pelaku (kaos hitam) sedang berada di Polsek Rejoso.(Iskandar/KabarTerdepam.com)

Nganjuk, KabarTerdepan.com – Nasib nahas menimpa Dwi Ratnasari, yang menjadi korban penjambretan di jalan raya Gondang-Rejoso Nganjuk, Kamis (26/24/2024).

Saat dompet korban direbut paksa oleh pelaku jambret, Dwi Ratnasari kemudian melaporkan tindak pidana itu ke kepolisian. Tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap. Namun korban ternyata kenal dengan pelaku. Korban memaafkan pelaku dan mencabut laporan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, peristiwa itu terjadi tepatnya di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk membeberkan kronologinya. Kejadian tersebut melibatkan seorang pelaku jambret berinisial MSB. Pelaku ternyata seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamat di Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berkat kerja sama antara warga dan aparat, dan kasus ini segera kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Jumat (27/12/2024).

Sementara itu Kapolsek Rejoso, Iptu Totok Harianto, menjelaskan, korban, Dwi Ratnasari, yang tengah berjalan di sepanjang jalan tersebut, mendapati dompetnya direbut oleh terduga pelaku yang mengikuti dari belakang.

“Korban berteriak meminta pertolongan, dan pelaku pun diburu oleh warga hingga akhirnya berhasil diamankan. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 445.000,” tambah IPTU Totok.

Setelah pelaku diamankan di Polsek Rejoso, korban mengetahui bahwa pelaku merupakan anak saudaranya dan saling berdekatan rumah di Desa Pandean, Kecamatan Gondang. Untuk itu korban memutuskan memaafkan pelaku dan mengajukan pencabutan laporan secara kekeluargaan.

“Berdasarkan Pasal 365 KUHP, hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara, namun tetap mempertimbangkan aspek pembinaan dan rehabilitasi bagi anak, serta menghormati permohonan korban” pungkas IPTU Totok.(Iskandar)

Responsive Images

You cannot copy content of this page