Kronologi Konflik TITD Kwan Sing Bio Tuban, Negara Diminta Hadir Menengahi

Avatar of Redaksi
IMG 20250613 WA0010
Potret Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban (Radar Tuban)

Tuban, Kabarterdepan.com – Konflik internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kembali mencuat.

Setelah pemilihan pengurus baru berakhir ricuh, tempat ibadah umat Tri Dharma itu ditutup total sehari setelahnya.

Ricuh Usai Pemilihan, Kelenteng Ditutup Total

Konflik bermula saat Go Tjong Ping terpilih sebagai ketua umum kelenteng periode 2025–2028 dalam pemilihan yang digelar di Resto Ningrat Tuban, Minggu (8/6/2025).

Proses pemilihan yang disertai ritual puak pwee (sumpah jabatan) itu memicu ketegangan hingga menimbulkan kericuhan.

Sehari setelah pemilihan, TITD Kwan Sing Bio yang berada di Jalan RE Martadinata 1 ditutup secara total, Senin (9/6/2025).

Penutupan ini membuat umat Konghucu, Buddha, dan Tao tidak bisa menjalankan ritual ibadah mereka.

Tokoh Tionghoa Buka Paksa dengan Syarat

Setelah tiga hari ditutup, tokoh Tionghoa Tuban, Pepeng Putra Wirawan, membuka kembali kelenteng, Rabu (11/6/2025).

Namun, pembukaan itu dilakukan dengan syarat selama satu bulan ke depan, Tjong Ping dan kelompok yang tengah berselisih dilarang memasuki area kelenteng.

Penutupan ini menjadi yang kedua sejak insiden serupa pada Juli 2020. Saat itu, kemelut internal juga memicu penyerahan pengelolaan kelenteng kepada tiga taipan Surabaya yaitu Soedomo Mergonoto, Paulus Welly Afandy, dan Alim Markus melalui akta notaris.

Masa pengelolaan mereka berakhir pada 31 Desember 2024, memicu inisiatif sejumlah tokoh untuk mengembalikan pengelolaan kepada umat lokal lewat pemilihan pengurus.

Negara Tidak Boleh Lepas Tangan

Menanggapi situasi ini, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto menyatakan keprihatinannya. Ia menyebut negara harus hadir untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak umat dalam beribadah.

“Kalau dibiarkan, maka kondisinya bisa berlarut-larut seperti sekarang ini. Cenderung liar dan brutal karena umat menyelesaikan masalahnya dengan caranya sendiri tanpa ada yang menengahi, mendorong, dan menjamin,” ujarnya dikutip dari Radar Tuban.

Brigjen TNI (Purn) Agus menekankan bahwa penyelesaian konflik rumah ibadah harus ditempuh melalui musyawarah dan negosiasi dengan menjunjung tinggi toleransi dan komunikasi dua arah yang sehat.

Dengan latar belakang sebagai mantan Kakumdam IM saat konflik rumah ibadah di Aceh Singkil (2015–2016), Brigjen TNI (Purn) Agus merasa terpanggil untuk hadir langsung di Tuban. Ia bahkan terbang dari Jakarta dan mengikuti langsung jalannya pemilihan.

Penutupan Kelenteng Dinilai Melanggar Konstitusi

Brigjen TNI (Purn) Agus menegaskan bahwa penutupan tempat ibadah tanpa dasar hukum adalah pelanggaran.

Menurutnya, hak untuk beribadah telah dijamin dalam UUD 1945, sebagai hukum tertinggi negara, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal HAM (DUHAM), dan Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Penutupan kelenteng bukan solusi yang tepat dan dapat dikategorikan melanggar hukum,” tegasnya.

Brigjen TNI (Purn) Agus mendesak aparat penegak hukum untuk hadir secara aktif dalam menangani konflik ini.

Ketidakhadiran negara dalam proses mediasi akan memperburuk situasi, bahkan berpotensi mengancam kerukunan umat dan stabilitas sosial.

Kehadiran aparat sangat penting untuk menjaga kedamaian dan menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page