
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – KPU Kota Mojokerto mengumumkan hasil audit dana kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto. Berdasarkan laporan audit yang ditandatangani Ketua KPU Kota Mojokerto, pasangan calon nomor urut 1, Junaedi Malik-Khusnun Amin, dinyatakan tidak patuh, sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi, dinyatakan patuh, terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye.
Hasil audit pasangan Junaedi Malik-Khusnun Amin, penerimaan dana kampanye tercatat sebesar Rp 165.575.000, dengan pengeluaran Rp 161.305.000, dan saldo akhir Rp 4.270.000. Sebaliknya, pasangan calon nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi, dengan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 1.274.025.000, pengeluaran Rp 1.273.832.560, dan saldo akhir Rp 192.440.

Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, menuturkan pihak akuntan menemukan adanya ketidakpatuhan material dari pasangan calon nomor urut 1, Junaedi Malik-Khusnun Amin, seperti salah satunya tidak menyertakan bukti pengeluaran dana selama kampanye.
“Sampai keluar status tidak patuh salah satunya itu tidak menyertakan bukti pengeluaran selama dana kampanye,” ujarnya saat dihubungi oleh wartawan Kabar Terdepan via Telfon, Kamis (19/12/2024).
Berikut secara rinci ketidakpatuhan material oleh pasangan Junaedi Malik-Khusnun Amin yaitu:
1. Tidak terdapat surat permohonan pembukaan RKDK dan dokumen hukum terkait.
2. Tidak terdapat tanda terima untuk LPSDK sebelum perbaikan.
3. Tidak terdapat tanda terima LPPDK perbaikan.
4. Terdapat selisih pembayaran hutang yang belum tercatat sebesar Rp 75.000.000, tidak ada bukti mengenai hal tersebut.
5. Tidak adanya konfirmasi penerimaan sumbangan dari penyumbang dana kampanye.
6. Tidak adanya bukti pendukung untuk pengeluaran dana kampanye sesuai dengan catatan dan tidak dapat dilakukan tracing pada RKDK.
Usmuni menjelaskan proses audit dilakukan secara transparan melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA). Audit dilakukan dalam tiga tahap, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Ada LPSDK di awal penerimaan dan sumbangan dana kampanye pasangan calon kemudian terakhir itu ada LPPDK laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, setelah ditutup LPPDK-nya kemudian pada saat itu KPU melakukan pengadaan Kantor Akuntan Publik (KAP),” ungkapnya.
Terkait sanksi berlaku untuk pasangan calon yang tidak mematuhi aturan terutama yang tidak membuka rekening pada awal pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 bahwa setelah ditetapkan satu hari sebelum masa kampanye pasangan calon harus membuka rekening dana kampanye bernama LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye.
“Jadi dari mulai di PKPU 8 pencalonan setelah ditetapkan itu satu hari sebelum masa kampanye ada tahapan pasangan calon itu harus membuka rekening dana kampanye namanya LADK, laporan awal dana kampanye,” jelasnya.
Usmuni menambahkan bahwa peran pihak KPU adalah mengumumkan hasil audit dana kampanye dalam waktu tiga hari setelah pemeriksaan selesai.
“Kemarin kami sudah ngumpulkan termasuk LO 01, 02, di situ ada Bawaslu, ada dua akuntan, kita kumpulkan dan kita serahkan, kemudian ada waktu 3 hari kita itu berkewajiban mengumumkan hasil audit dana kampanye masing-masing pasangan calon. Nah hasil auditnya itu memang pasangan 01 itu dinyatakan tidak patuh dan 02 itu hasil auditnya patuh gitu,” paparnya.
Usmuni juga memaparkan tujuan dari audit ini sebagai bentuk transparansi dana kampanye yang dipakai oleh paslon kepada masyarakat.
“Tujuan utamanya (audit) ini adalah keterbukaan transparansi dalam biaya calon dalam pengeluaran dalam tahapan kampanye,” tambahnya. (Riris*)
