
Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut warga boleh membawa Handphone (HP) atau ponsel saat mencoblos surat di bilik suara pada Pilpres tanggal 14 Februari 2024.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Menurutnya tidak ada larangan warga membawa HP ke dalam bilik suara. Namun yang dilarang adalah warga tidak boleh mengambil gambar baik dalam bentuk foto maupun video.
“Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam. Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Imbauan itu akan disampaikan oleh KPU RI kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hasyim menegaskan bahwa salah satu asas pemilu adalah rahasia. Karena itu pemilih tidak boleh mendokumentasikan aktivitas di bilik suara.
“Membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa?” ujar dia.
Imbauan serupa juga diserukan kepada anggota tim kampanye dan para pemilih di luar negeri. Menurutnya, pemilih patut mempertanyakan jika ada instruksi untuk membawa HP dan mengambil gambar.
“Pertanyaannya terjamin enggak kerahasiaan itu. Kalau itu sudah melanggar asas kerahasiaan itu menjadi problem. Misalkan itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem,” pungkasnya. (*)
