KPKKI dan Pukat UGM Layangkan Amicus Curiae Soal Pelayanan Kesehatan ke MK

Avatar of Redaksi
IMG 20250909 WA0005
Ketua KPKKI Wahyudi Kumorotomo saat jumpa pers, Senin (8/9/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) melayangkan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut UU Kesehatan No.17 Tahun 2023.

Pandangan kondisi melaui Amicus curiae tersebut bertujuan untuk mengoreksi sejumlah kelemahan pada aturan tersebut, terutama setelah diimplementasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kepada rumah sakit vertikal.

Ketua KPKKI, Wahyudi Kumorotomo menyampaikan saat ini sebanyak 37 rumah sakit vertikal di bawah kendali Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengalami pergeseran prioritas dalam melakukan pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya penafsiran Undang-Undang ini, ada target bagi dokter umum dan spesialis. Bukan target cakupan pelayanan, bukan pengurangan beban, tapi berapa banyak pendapatan rumah sakit, pemakaian alat, obat yang diberikan walaupun tidak dibutuhkan pasien,” katanya saat jumpa pers di Pusat Studi Pancasila (PSP), Bulaksumur, Sagan, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Senin (8/9/2025).

“Rumah sakit dipaksa yang sebelumnya menaati kode etik kedokteran dalam tugas kemanusiaan, namun sekarang justru didorong untuk komersialisasi pelayanan kesehatan,” imbubnya.

Kondisi tersebut yang berdampak pada penurunan pelayanan rumah sakit dimana layanan kepada pasien tidak lagi menjadi prioritas, namun lebih mengutamakan pendapatan.

Komersialisasi pelayanan kesehatan tersebut terjadi salah satunya di RSUP Sardjito yang dibebankan untuk mendapatkan pendapatan sebesar Rp1,6 triliun per tahun melalui berbagai unit yang dimiliki.

Para tenaga kesehatan disebutnya juga tidak luput dari beban target dalam melakukan penanganan medis. Jika tidak memenuhi, paramedis disebutnya dapat memperoleh sanksi.

Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM itu menyebut prioritas terhadap komersialisasi pelayanan kesehatan berdampak pada banyaknya pasien dari kelas menengah ke bawah yang tidak tertangani, terutama yang berada di pelosok daerah.

“Masyarakat yang ada di wilayah pelosok mestinya punya hak yang sama sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan, namun kenyataanya tidak,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa amicus curiae tersebut telah dilayangkan ke MK pada Sabtu (6/9/2025).

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Totok Dwi Diantoro yang ikut mengajukan curae menyampaikan terdapat problem dalam tata kelola layanan kesehatan.

“Ada potensi abuse of power terkait pelayan publik bidang kesehatan. Ada semacam sentralisasi otoritas yang begitu eksesif di tangan Menteri Kesehatan dalam hal ini mengaktualisasikan yang dirumuskan pada UU No.17 tahun 2023,” katanya.

Pihaknya melihat adanya arah industrialisasi dan komersialisasi pelayanan publik. Kondisi tersebut yang membuat Pukat UGM terlibat dalam mengajukan amicus curiae ke MK.

Ia menyoroti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlalu berorientasi pada rumah sakit (hospital base).

Langkah tersebut menurutnya sebagai cengkraman yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pagi para dokter spesialis untuk melepaskan peran dari perguruan tinggi.

Selain itu, Kemenkes yang memiliki kendali otoritatif membuka celah adanya konflik kepentingan yang besar dalam berbagai dinamika pelayanan kesehatan.

Atas kondisi saat ini pihaknya turut terlibat untuk mengajukan gugatan atas UU No.17 Tahun 2025 melalui amicus curiae. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page