
Jakarta, Kabarterdepan.com – Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, mengungkap bahwa pengusutan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku sebenarnya bermula dari surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus perizinan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Fakta ini diungkapkan Arif saat dirinya hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Dalam keterangannya, Arif menceritakan awal mula peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang terjadi di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Ia menuturkan bahwa peristiwa tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Namun, Arif menegaskan bahwa sebelum penyelidikan terkait suap kepada Wahyu dilakukan, KPK terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap kasus perizinan di Kemendag.
“Jadi dapat kami jelaskan, sebelum Sprinlidik terkait KPU itu terbit Sprinlidik terkait dengan izin di Kemendag,” ujar Arif dalam persidangan.
Dari penyelidikan tersebut, lanjut Arif, mulai terkuak sejumlah nama yang ternyata juga terlibat dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku. Salah satunya adalah eks kader PDI-P, Saeful Bahri.
Penyelidik KPK kemudian melakukan penyadapan terhadap ponsel milik Saeful Bahri. Arif menjelaskan bahwa dalam proses penelaahan komunikasi, tim penyelidik menemukan informasi baru yang mengarah pada praktik suap terhadap Komisioner KPU.
“Nah saat kami lakukan telaah, lakukan redium terhadap berbagai chat yang masuk, itu ada tambahan satu lagi yaitu terkait dengan Sprinlidik penerimaan (suap) Komisioner KPU,” tutur Arif.
“Nah dalam penyelidikan itu memang kami temukan bahwa saudara Saeful Bahri memiliki koneksi dengan saudara Donny,” imbuhnya.
Dalam penyelidikan itulah kemudian diketahui bahwa Donny Tri Istiqomah adalah orang yang ditunjuk oleh Hasto untuk mengurus proses PAW Harun Masiku. Donny diketahui ditugaskan untuk mengupayakan agar Harun dapat menggantikan posisi Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI.
“Pada saat itu yang dikehendaki adalah saudara Harun Masiku,” kata Arif menegaskan.
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa dalam dua perkara, salah satunya yaitu melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan PAW anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto tidak bertindak sendiri, tetapi bersama orang kepercayaannya yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku, memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Fajri)
