
Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan selama gugatan praperadilan berlangsung.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Sifatnya hanya permohonan, dan ditolak karena praperadilan dan penyidikan merupakan ranah yang berbeda,” kata Setyo, Selasa (14/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik menolak surat tersebut karena proses penyidikan tidak dapat dihentikan meskipun gugatan praperadilan sedang diajukan.
“Praperadilan dan penyidikan adalah ranah yang berbeda, sehingga tidak bisa disatukan,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Senin (13/1/2025).
Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan, dan penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil Hasto meskipun gugatan praperadilan berlangsung. Jika Hasto menggunakan gugatan itu sebagai alasan untuk tidak hadir, hal tersebut akan dinilai tidak wajar oleh penyidik.
Sebelumnya, Hasto menyampaikan bahwa tim kuasa hukumnya telah mengajukan surat kepada KPK untuk meminta pertimbangan terkait kelanjutan pemeriksaannya selama proses praperadilan. Ia berharap KPK dapat mengambil kebijakan untuk menunda pemeriksaan hingga praperadilan selesai.
“Kami percaya mekanisme hukum akan berjalan sesuai asas praduga tak bersalah, dan saya siap menghadapi kasus ini secara formal maupun material,” ujar Hasto, merujuk pada kasus suap yang menjeratnya.
Meskipun demikian, KPK memastikan bahwa penyidikan akan tetap berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Fajri)
