KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Suap Harun Masiku

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241224 222142 Instagram
Potret Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK (@official.kpk / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait skandal suap Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Dalam kasus ini, Harun Masiku (HM), bersama dengan Saiful Bahri, memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Dari keempat tersangka tersebut, tiga diantaranya telah menjalani proses hukum sementara Harun Masiku masih buron. Dalam proses penyidikan kasus Harun Masiku dan upaya pencarian dirinya sebagai DPO, KPK menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto Kristiyanto, selaku Sekjen PDIP, serta Donny Tri Istiqomah (DTI), orang kepercayaan Hasto.

“Pada saat proses penyidikan terhadap perkara HM dan upaya pencarian DPO HM, ini dilakukan secara sangat serius, tidak mengenal waktu, bahkan banyak melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, menemukan adanya bukti keterlibatan Saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK” ungkap Setyo.

Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Menurut KPK, Hasto memainkan peran kunci dalam kasus ini meliputi:

1. Menempatkan Harun Masiku sebagai calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan meski Harun berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya di Toraja.

2. Mengupayakan langkah hukum, termasuk judicial review ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah aturan terkait penetapan anggota DPR RI.

3. Melobi pihak-pihak terkait termasuk Wahyu Setiawan dengan bantuan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, untuk memastikan Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan almarhum Nazarudin Kemas.

4. Menggunakan dana untuk menyuap Wahyu Setiawan melalui perantara.

“Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk melobi anggota KPU agar dapat menetapkan HM sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Saudara HK mengendalikan saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Agustiani,” papar Setyo.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b, Pasal 13, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor SPRIN.DIK/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 untuk memulai proses penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto dan yang lainnya atas pemberian sesuatu hadiah atau janji.

“KPK selanjutnya mencari melakukan proses ekspos dan lain-lain, dan akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor SPRIN.DIK/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan,” lanjut Setyo.

Dugaan Obstruction of Justice

Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan tindak pidana lain yaitu upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, antara lain:

1. Memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor untuk merendam ponsel Harun Masiku dalam air agar tidak dapat digunakan sebagai barang bukti.

2. Memberikan perintah kepada pegawai lain untuk menghancurkan ponsel yang berisi informasi terkait kasus ini.

3. Mengumpulkan dan memberikan doktrin kepada saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya.

4. Menginstruksikan saksi-saksi untuk memberikan kesaksian yang sesuai dengan arahan tertentu demi mengaburkan fakta.

KPK menilai tindakan-tindakan tersebut merupakan bentuk nyata perintangan penyidikan yang bertujuan untuk menggagalkan proses hukum terhadap dirinya dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara dan memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang menunjukkan kepada yang bersangkutan,” jelas Setyo.

Atas perbuatan perintangan penyidikan tersebut, KPK mengeluarkan kembali Surat Perintah Penyidikan Nomor 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan, yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota di DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page