KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Proyek Jalan di Sumut, Ini Para tersangka dan perannya

Avatar of Redaksi
IMG 20250628 WA0244
Lima tersangka saat Konfrensi Pers (Biro Humas KPK/Kabar terdepan)

Mandailing Natal, kabarterdepan.com- Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis malam (26/06) kemarin.

Dugaan korupsi itu terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan di satuan kerja pembangunan jalan nasional (PJN) wilayah I Sumut.

Plt Deputi penindakkan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, menerangkan, berbekal informasi dari masyarakat adanya insfratuktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus, sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya.

“Berbekal informasi dari masyarakat kemudian KPK menurunkan tim dan memantau pergerakan dan kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan khususnya ini jalan,” ucap Asep pada Konfensi pers Sabtu (28/06/2025).

Asep menjabarkan, proyek pertama pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut yaitu preservasi jalan Simpang Kota Pinang, Gunung Tua Simpang PAL 11 dengan nilai Rp 56,5 Milyar tahun 2023.

Kemudian preservasi jalan Simpang Kota Pinang, Gunung Tua Simpang PAL 11 tahun 2024 nilainya Rp 17,5 Milyar.

Selanjutnya ada beberapa rehabilitaai jalan dan preservasi jalan Kota Gunungg Tua Simpang PAL 11 dan penanganan Longsoran ditahun 2025.

Selain itu kata Asep, ada juga proyek jalan pembangunan jalan Nasional (PJN) diwilayah 1 Sumut yaitu proyek pembangunan Sipiongot batas Labuhan batu Selatan(Labusel) dengan nilai 96 Milyar.

Kemudian proyek pembangunan jalan Hutalimbaru Sipiongot dengan nilaii 61,8 Milyar, sehingga Total 231,8 Milyar.

Asep menerangkan kelima tersangka yakni TOP, HEL, RES, RAY dan KIR.

“TOP selaku Kadis PUPR Sumut, HEL selaku Satker PJN Wilayah I Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, RAY selaku Direktur PT RN, dan KIR dirut PT DGN,” terang Asep.

Asep merinci peran para tersangka, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” tuturnya

Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.

“Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.

Penerimaan uang itu, lanjut dia, karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.

Dilanjutkan Asep, barang bukti yang disita dalam OTT adalah uang senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek.

TOP bersama empat tersangka lainnya kini di tahan di Rutan KPK untuk 20 hari kedepan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. (Suhartono)

Responsive Images

You cannot copy content of this page