
Sragen, kabarterdepan.com – Terbongkarnya dugaan keterlibatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) abal-abal dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Sragen mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau tindak lanjut dari kasus dugaan penggunaan lembaga fiktif yang mengatasnamakan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam proses seleksi perangkat desa tersebut.
Menurutnya, masuknya Inspektorat dalam penanganan kasus ini merupakan langkah awal yang baik. Namun, ia menegaskan bahwa tindak lanjut ke depan harus jelas dan tidak boleh berhenti begitu saja.
“Kami mengapresiasi langkah Inspektorat Sragen. Yang terpenting adalah adanya tindak lanjut yang konkret dan terus dimonitor, terlepas dari apakah nanti seleksi perangkat desa harus diulang atau dibatalkan,” katanya saat dihubungi kabarterdepan.com Selasa malam (6/5/20225).
Azril juga mengingatkan agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat tidak mempengaruhi persepsi responden dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Sragen.
Ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola, termasuk di tingkat desa, agar proses seleksi berjalan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, hal tersebut akan berdampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Sragen.
“Hasil SPI Sragen tahun 2024 masih berada di zona kuning. Karena itu, diperlukan perbaikan tata kelola yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Ia berharap, pemerintahan yang baru dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan agar survei penilaian integritas dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya, tanpa adanya rekayasa demi memperoleh hasil yang baik.
“Jika tata kelola sudah baik, maka pegawai internal akan merasakan perubahan positif, dan masyarakat eksternal juga akan memberikan penilaian yang positif. Dengan begitu, nilai SPI Sragen bisa meningkat dan masuk dalam klasifikasi hijau atau kondisi terjaga,” tambahnya.
Azril juga meminta kepada Bupati Sragen yang baru agar tetap menjaga komitmen dalam upaya pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), mulai dari pengisian dokumen, penyediaan data dukung, hingga pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Sebelumya diketahui, dugaan penggunaan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) abal-abal dalam seleksi perangkat desa di Sragen terjadi pada tahun 2023. Proses seleksi di empat desa diduga menggunakan jasa LPPM yang tidak sah.
Keterlibatan lembaga fiktif ini terungkap berdasarkan LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat Sragen, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melimpahkan penyelidikan kepada Inspektorat Sragen untuk ditindaklanjuti.
Inspektur Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa penggunaan LPPM abal-abal tidak hanya terjadi di Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang.
Inspektorat juga menemukan indikasi serupa di beberapa desa lain, yakni Desa Gilirejo (Kecamatan Miri Desa Sambungmacan Kecamatan Sambungmacan, serta Desa Klandungan Kecamatan Ngrampal.
Hal tersebut diperkuat dengan surat resmi dari UGM yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjalin kerja sama dengan empat desa tersebut dalam pengisian perangkat desa.(Masrikin).
