KPK Panggil Wali Kota Mojokerto dan Pejabatnya, Ada Apa?

Avatar of Redaksi
Lobi KPK (Yopi Pebri)
Lobi KPK (Yopi Pebri)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dikabarkan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Undangan ini berkaitan dengan upaya pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut surat undangan bernomor B/4447/KSP.00/70-74/07/2025 yang diterima Redaksi Kabarterdepan.com, pertemuan ini akan diadakan pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan lokasi pertemuan berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4 Jakarta Selatan.

Daftar Pejabat yang Diundang

Surat undangan tersebut mencantumkan 18 nama pejabat yang diundang, di antaranya:

  1. Wali Kota Mojokerto
  2. Wakil Wali Kota Mojokerto
  3. Ketua DPRD Kota Mojokerto
  4. Wakil Ketua I DPRD Kota Mojokerto
  5. Wakil Ketua II DPRD Kota Mojokerto
  6. Wakil Ketua III DPRD Kota Mojokerto
  7. Sekretaris Daerah Kota Mojokerto
  8. Inspektur Kota Mojokerto
  9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Mojokerto
  10. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Mojokerto
  11. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mojokerto
  12. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto
  13. Kepala Dinas Sosial, P3A Kota Mojokerto
  14. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Mojokerto
  15. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto
  16. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa SETDA Kota Mojokerto
  17. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat SETDA Kota Mojokerto
  18. PIC MCSP Kota Mojokerto

Agenda Rapat yang Dibahas

Pertemuan ini akan membahas berbagai agenda penting terkait tata kelola pemerintahan, antara lain:

  1. Audiensi dan Koordinasi
  2. Progres 10 Proyek Strategis Pemda TA 2025
  3. Paparan terkait Proyek Strategis Pemda TA 2024
  4. Pokir DPRD Kota Mojokerto TA 2025
  5. Daftar Penyedia e-purchasing Tahun 2024 dan 2025
  6. Daftar Penyedia Pengadaan Langsung 2024 dan 2025
  7. Dana Hibah, Bantuan Keuangan, dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD TA 2025 dan TA 2024
  8. Anggaran perjalanan dinas DPRD tahun 2025
  9. Daftar risiko perencanaan dan penganggaran serta PBJ tahun 2025

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Yogyakarta pada 19 Maret 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat komitmen anti korupsi Pemerintah Daerah dan meningkatkan efisiensi anggaran.

Surat undangan ini ditandatangani secara digital oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Agung Yudha Wibowo.

Tanggapan Sekda Kota Mojokerto

Sementara itu, melalui rilis resmi dari Kominfo Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menegaskan bahwa undangan KPK ini bukanlah panggilan pemeriksaan, melainkan forum koordinasi bersama berbagai pemerintah daerah. Pariwisata

“Saya tegaskan, Pemkot Mojokerto tidak dipanggil untuk diperiksa. Ini murni rapat koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah. Tidak hanya Kota Mojokerto, tetapi juga kabupaten/kota lain yang hadir dengan jadwal berbeda,” jelas Gaguk.

Gaguk juga menyayangkan adanya isu negatif yang beredar di salah satu media lokal. Menurutnya, kegiatan serupa sudah diikuti sejumlah daerah lain, seperti Pamekasan, Tulungagung, Batu, Ngawi, Gresik, hingga Bojonegoro.

Responsive Images

You cannot copy content of this page