
Jakarta, Kabarterdepan.com – Sidang praperadilan tahap kedua yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar pada Senin (10/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan ini diajukan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Sidang dimulai pada pukul 10.27 WIB dengan kehadiran pihak Hasto dan KPK. Hakim tunggal Afrizal Hady membuka persidangan dengan menyatakan bahwa seluruh pihak telah hadir dan persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda.
Namun, sidang mengalami skorsing setelah Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas dasar hal tersebut, hakim kemudian mempertimbangkan status praperadilan ini.
“Untuk terhadap pelimpahan ini, sidang akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, setelah istirahat siang, guna menentukan sikap terhadap fakta bahwa perkara pokok sudah dilimpahkan,” ujar hakim Afrizal Hady.
Sebelum sidang ditutup sementara, tim penasihat hukum Hasto yang dipimpin Maqdir Ismail meminta hakim mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Maqdir menekankan bahwa berdasarkan putusan MK tersebut, permohonan praperadilan tidak serta-merta gugur hanya karena berkas perkara telah dilimpahkan, melainkan baru gugur jika sidang pertama perkara pokok telah dimulai, tanpa memandang agendanya.
“Kami hanya ingin berdiskusi dengan Yang Mulia terkait Putusan MK Nomor 102 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa meskipun berkas perkara telah dilimpahkan, permohonan praperadilan tidak otomatis gugur,” ujar Maqdir.
Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK kemudian menyanggah dengan dalil yang berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur begitu berkas perkara pidana diterima oleh pengadilan.
“SEMA Nomor 5 Tahun 2021, bagian A mengenai rumusan kamar pidana, menyatakan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan, praperadilan menjadi gugur,” kata tim hukum KPK.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto saat ini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang terkait dengan Harun Masiku. Ia diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada tahun 2020 untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan KPK dalam kasus ini. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron.
Dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera menentukan apakah sidang praperadilan Hasto tetap berlanjut atau dinyatakan gugur sesuai aturan yang berlaku. (Fajri)
