KPK Bongkar Dugaan Korupsi Asam Karet di Kementerian Pertanian, Kerugian Negara Capai Rp75 Miliar

Avatar of Redaksi
Potret juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menyatakan bahwa penyidikan telah dimulai dan seorang tersangka telah ditetapkan. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Potret juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menyatakan bahwa penyidikan telah dilakukan dan seorang tersangka telah ditetapkan. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021–2023. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp75 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidikan telah dimulai dan seorang tersangka telah ditetapkan. Namun, identitas dan peran tersangka belum diungkapkan demi menjaga kelancaran penyidikan.

“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara ini dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun, nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Tessa pada Senin (2/12/2024).

KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pengadaan asam untuk pengentalan karet yang seharusnya didistribusikan kepada petani karet. Dalam praktiknya, terjadi penggelembungan harga yang signifikan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa harga asam yang semula Rp10 ribu per liter dinaikkan hingga Rp50 ribu per liter.

“Terjadi mark-up harga yang tidak wajar, menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah,” paparnya.

Proses pengadaan ini dilakukan untuk mendukung para petani karet, dengan bahan yang didapatkan dari pabrik pupuk di Jawa Barat. Namun, alih-alih membantu petani, pengadaan tersebut menjadi lahan untuk melakukan korupsi melalui praktik penggelembungan harga.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta lima pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT. Larangan ini berlaku selama enam bulan.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka di Indonesia demi mempermudah proses penyidikan,” jelas Tessa.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.

“Hasil penggeledahan meliputi uang, catatan, dan barang bukti elektronik yang kini dalam proses analisis lebih lanjut,” kata Tessa.

Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Kementan. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tessa memastikan, sesuai kebijakan KPK, rincian lengkap terkait tersangka dan peran mereka akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.

“Pengumuman identitas tersangka akan dilakukan bersamaan dengan proses penahanan,” jelasnya.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar KPK karena melibatkan pengadaan barang untuk kepentingan petani. Meski kasus ini baru diumumkan, penyidik KPK memastikan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk menuntaskan penyidikan dan memulihkan kerugian negara sebesar Rp75 miliar yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan auditor untuk menghitung secara rinci kerugian negara akibat kasus ini.

“Kerugian negara masih dalam proses perhitungan, namun indikasi awal mencapai Rp75 miliar,” pungkasnya.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor yang menyangkut kesejahteraan masyarakat luas. Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page