Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Lurah Maguwoharjo Sleman Diganjar Hukuman 2 Tahun Penjara

Avatar of Redaksi
IMG 20250324 WA0132
Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanah Kas Desa atas terdakwa Kasidi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (24/3/2025). (Humas Kejati DIY for kabarterdepan.com)

Yogyakarta, Kabarterdepan.com – Sidang Pembacaan Putusan dilakukan atas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Lurah Maguwoharjo Kasidi selaku terdakwa pada Senin (24/03/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta menetapkan bahwa Kasidi dinyatakan secara meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sesuai sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyampaikan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun,” katanya.

Majelis Hakim juga memberikan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp99,3 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.

“Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang selama 1 tahun,” kata Herwatan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa Kasidi menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp.250 juta Subsidair 6 bulan kurungan.

“Serta membayar uang pengganti sebesar Rp99,3 Subsidair pidana penjara selama 3 tahun. penjara,” pungkas Herwatan.

Eks Lurah Maguwoharjo tersebut sebelumnya didakwa atas kasus penyalahgunaan TKD yang terjadi sejak 2021 atau sebelum dirinya menjabat.

Tanah pelungguh Jagabaya dan pengarem-arem mantan Lurah Maguwoharjo yang seharusnya dilakukan pembinaan tersebut justru disewakan untuk lapangan sepakbola dan fasilitas pendukung.

Uang dari penyewaan tersebut sebelumnya diketahui tidak disetorkan ke kas Kalurahan Maguwoharjo, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dirinya diketahui menerima uang dari penyewa untuk pembayaran pertama Rp72,3 juta.

Dalam kasus tersebut sejumlah diduga terlibat meskipun berstatus sebagai saksi. Kerugian atas penyelewengan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai  Rp574 juta.

Sebelumnya, Kasidi juga telah divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus pembiaran pemanfaatan lahan TKD di Maguwoharjo untuk perumahan yang digelar pada Juni 2024 lalu. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page