Korban Mafia Tanah di Tridadi Datangi Orang Nomor 1 di Sleman, Bakal Diberi Bantuan Hukum

Avatar of Redaksi
IMG 20250514 WA0116
Bupati Sleman Harda Kiswaya usai menemui korban mafia tanah, Rabu (14/5/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com) 

Sleman, kabarterdepan.com – Bupati Sleman Harda Kiswaya merasa prihatin dengan kasus mafia tanah dialami oleh seorang guru honorer bernama Hedi Ludiman (44) dan istrinya Evi Fatimah (38).

Pasalnya, suami dan istri ini telah belasan tahun memperjuangkan haknya untuk mendapatkan tanahnya yang berada di Padukuhan Paten, Tridadi, Sleman, DIY, namun urung memperoleh keadilan. kembali usai dijaminkan oleh seseorang di bank BPR

Sertifikat tanah atas milik istrinya Evi tiba-tiba berbalik nama atas nama SJ dan dijadikan agunan untuk melakukan pinjaman sebesar Rp300 juta, bahkan diketahui saat ini pinjaman tersebut mengalami macet.

“Yang pertama prihatin saya, mudah-mudahan jangan banyak yang mengalami seperti Mbak Evi.
Pembelajaran pertama  bagi masyarakat harus hati-hati sama orang,” kata Harda usai menemui kedua suami-istri di kantor Pemkab Sleman tersebut pada Rabu (14/5/2025).

Ia meminta masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli tanah, agar tidak mudah tertipu.
“Hasil transaksi harus dibaca, kalau nggak jangan mau. Mudah-mudahan tidak terulang lagi,” katanya.

Tidak tinggal diam, Pemkab Sleman akan mengawal kasus tersebut dengan berencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Hedi dan Evi.

Ia meminta agar kasus tersebut bisa diurai permasalahan agar dapat diketahui pihak mana saja yang bertanggungjawab.

“Ya karena bagi saya yang mengurai awal ini perjalananya kenapa ganti nama kan sertifikat kan BPN. Kita minta BPN mengurai perjalanan itu, siapa ini yang melakukan, biar bisa ketemu dimintai dan penjelasan dan pertanggung jawaban,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya belum menerima laporan yang sama. Pendampingan tersebut merupakan permintaan dari pemerintah desa setempat yang mendapati warganya, Hedi dan Evi.

“Sebelumnya tidak ada (laporan). Saya diminta oleh pak lurah untuk mendampingi. Bagian hukum nanti akan mendampingi,” katanya.

Saat ditemui, Hedi yang mendatangi Pemkab Sleman bersama sang istri menyampaikan akan menemui sejumlah pihak antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman.

“Saya langkah pertama mau sowan ke pak DPRD Dulu, habis itu ke besok baru BPN. karena tadi BPN belum ada tadi, sedangkan sama pak dewan janjian jam 12.00 WIB (siang),” katanya.

Ia mengungkapkan jika perjuangan yang dialami tidak mudah dalam menempuh proses hukum. Dirinya sempat melaporkan kasus yang ia alami ke kepolisian namun tak ada kejelasan.

“Maaf sebelumnya, saya diombang-ambingkan masalah hukum. Saya minta maaf, di kepolisian ataupun di Polda DIY dan di Polres Sleman karena pernah terjadi berkas hilang saat penyidik lama, tapi penyidik baru sudah tidak,” katanya.

Bahkan beberapa kali melapor, dirinya justru mendapatkan kenyataan kasus yang dialami telah dihentikan melalui surat SP3.

Dirinya juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman atas kepada sejumlah pihak yang terlibat, namun ditolak karena dianggap cacat secara formil (Niet Ontvankelijk Verklaard)

Selanjutnya, Hedi menyampaikan akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata. Ia meminta agar kasusnya yang sebelumnya dilaporkan ke Polda DIY terkait UUD Perbankan dan Pemalsuan bisa yang ia alami bisa dibuka kembali. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page