
Blora, Kabarterdepan.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menjadi pemicu percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Blora, yang kini telah dimulai di 177 desa dan kelurahan.
Langkah ini menjadi bagian dari percepatan implementasi kebijakan nasional di sektor koperasi dan usaha berbasis desa.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, menyampaikan bahwa KDKMP merupakan program strategis nasional yang ditargetkan dapat segera berjalan merata di seluruh wilayah.
Menurutnya, hampir seluruh koperasi Desa Merah Putih di Blora telah mulai beroperasi, meskipun sebagian masih menjalankan usaha dalam skala terbatas.
“Ada yang sudah berjalan, tapi gudang dan gerainya belum dibangun. Namun setiap daerah tetap didorong agar koperasi segera beroperasi,” ujar Kiswoyo saat sosialisasi percepatan operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Pendopo Kabupaten Blora, selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, batas akhir pergerakan awal koperasi ditetapkan pada 31 Januari 2025. Bagi koperasi yang telah menjalankan unit usaha, pemerintah daerah mewajibkan penyampaian laporan perkembangan operasional secara rutin setiap hari Jumat.
“Rata-rata sudah berjalan, meski baru satu gerai. Ada yang bergerak di layanan laku pandai, sembako, hingga pangkalan elpiji,” jelasnya.
Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Dari sisi infrastruktur, Kiswoyo memastikan bahwa 177 desa dan kelurahan telah memulai pembangunan fisik gerai dan gudang koperasi. Pemerintah Kabupaten Blora pun menargetkan seluruh 295 desa dan kelurahan dapat segera menyusul.
Untuk desa atau kelurahan yang terkendala ketersediaan lahan, pemerintah membuka ruang pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat, dengan mekanisme yang akan disesuaikan aturan perundang-undangan.
“Untuk desa yang belum punya lahan, bisa memanfaatkan aset pemerintah. Skemanya nanti akan diatur sesuai regulasi,” ungkap Kiswoyo.
Ia menambahkan, setiap koperasi Desa merah putih diwajibkan memiliki lahan minimal 1.000 meter persegi untuk pembangunan gerai dan pergudangan. Persiapan lahan tersebut akan dikoordinasikan dengan Agrinas Pangan Nusantara (Persero) serta melibatkan unsur Kodim dan Babinsa.
“Untuk mekanisme lahan, apakah hibah atau pinjam pakai, masih menunggu aturan lebih lanjut,” imbuhnya.
Percepatan pembangunan KDKMP juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menekankan pembangunan gerai dan pergudangan koperasi sebagai penguatan distribusi dan ketahanan ekonomi masyarakat.
Kiswoyo menegaskan, koperasi yang telah memiliki akta notaris diwajibkan segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam menjalankan usaha serta menjalin kemitraan, termasuk sebagai agen elpiji maupun Rumah Pangan yang bermitra dengan Bulog.
“Dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan mengalami penyesuaian. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama agar percepatan operasional koperasi tetap berjalan,” katanya.
Pemerintah daerah juga mendorong setiap KDKMP memiliki minimal satu unit usaha. Enam sektor yang dapat dikembangkan meliputi logistik, apotek atau klinik, pergudangan, simpan pinjam, perkantoran, serta jenis usaha lain yang disesuaikan dengan potensi masing-masing desa dan kelurahan. (Rga)
