Kontroversi Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Kata Fatwa MUI

Avatar of Redaksi
SmartSelect 20250503 110145 Instagram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh. (@muipusat)

Nasional, Kabarterdepan.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memicu kontroversi setelah mengusulkan vasektomi sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial (bansos).

Usulan ini menuai pro kontra dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan masyarakat umum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa menurut hukum Islam, tindakan vasektomi secara umum adalah haram.

“Vasektomi hukumnya haram kecuali terdapat alasan syar’i seperti kondisi kesehatan tertentu yang membahayakan,” jelas Asrorun dikutip dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang diselenggarakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada tahun 2012.

Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa pelaksanaan vasektomi hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu dengan memenuhi lima syarat ketat.

Pertama, tujuannya tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak boleh menyebabkan kemandulan permanen. Ketiga, harus ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi dapat dipulihkan melalui prosedur rekanalisasi.

Keempat, prosedur tersebut tidak boleh menimbulkan mudharat bagi pasien. Dan kelima, vasektomi tidak boleh dijadikan bagian dari program kontrasepsi permanen (kontrasepsi mantap).

Lebih lanjut, Fatwa MUI menyoroti bahwa rekanalisasi, atau proses untuk mengembalikan fungsi reproduksi setelah vasektomi, membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal. Oleh karena itu, pemerintah diimbau agar tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

Fatwa MUI menekankan bahwa penggunaan alat kontrasepsi seharusnya bertujuan untuk mengatur kelahiran bukan untuk membatasi keturunan secara permanen terlebih lagi jika digunakan untuk mendukung gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page