Kontroversi Sumbangan di SMAN 1 Sooko Mojokerto, Wali Murid Protes

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Kontroversi Sumbangan di SMAN 1 Sooko Mojokerto. (Redaksi/kabarterdepan.com) 
Kontroversi Sumbangan di SMAN 1 Sooko Mojokerto. (Redaksi/kabarterdepan.com) 

Mojokerto, KabarTerdepan.com – Protes dari sejumlah wali murid terkait sumbangan sekolah di SMAN 1 Sooko, Kabupaten Mojokerto, memicu polemik. Sumbangan yang disebut bersifat sukarela ini menuai pertanyaan karena adanya penentuan nominal tertentu.

Berdasarkan temuan di lapangan, ada sumbangan atas nama kegiatan kesiswaan yang dikelola oleh OSIS dan kebutuhan siswa selama 1 tahun senilai Rp 910.000. Dalam keterangannya tertulis itu sesuai dengan hasil musyawarah orangtua siswa bersama komite tanggal 20 Juni 2025.

Selain itu ada sumbangan senilai Rp 205.000 dengan keterangan sumbangan peningkatan mutu pendidikan untuk membiayai program dan kegiatan yang tidak dibiayai dari dana BOS dan BPOPP dalam rangka peningkatan mutu sekolah sesuai dengan hasil musyawarah orangtua siswa tanggal 21 Juni 2025 bersama komite.

Sumbangan Sukarela?

Meskipun diizinkan oleh aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud tersebut, komite sekolah diperbolehkan menggalang dana pendidikan dari wali murid, masyarakat, atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat.

Hal harus didasarkan pada program sekolah yang disepakati dalam rapat komite, dengan pengelolaan transparan dan tidak boleh menjadi pungutan wajib. Namun, jika nominal dan waktu pembayaran ditentukan, hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan yang dilarang.

Pihak SMAN 1 Sooko mengarahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Cabang Kabupaten dan Kota Mojokerto.

“Untuk perihal sumbangan atau dugaan pungli ini, kami sudah memberikan konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan mengikuti aturan dari atasan, jadi silahkan ke Dinas Pendidikan dan tanyakan detail disana,” ujar seorang perwakilan sekolah yang tidak menyebutkan nama dan jabatan secara jelas, hanya menyatakan sebagai “perwakilan dari SMAN 1 Sooko”.

Di sisi lain, Kepala Seksi SMA pada Dinas Pendidikan Cabang Mojokerto, Imron Rosyadi, S.T., M.T., menjelaskan bahwa sumbangan memang diperbolehkan selama bersifat sukarela dan melalui komite sekolah.

“Secara aturan, sekolah punya komite, kepala sekolah, dan program-programnya terserah sekolah sepanjang sesuai regulasi. Kami tidak menerima laporan paksaan bayar dari wali murid,” ujar Imron, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan bahwa program sumbangan telah melalui rapat komite dan sesuai aturan, tetapi prosesnya sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah.

Imron menambahkan bahwa kewenangan penuh ada pada komite sekolah dan satuan pendidikan, tanpa campur tangan langsung dari dinas kecuali ada pelaporan resmi. Namun, ia menyarankan untuk konfirmasi langsung ke kepala sekolah atau komite SMAN 1 Sooko guna mendapatkan detail prosesnya.

Situasi ini menimbulkan saling lempar tanggung jawab antara pihak sekolah yang mengarahkan ke dinas, dan dinas yang menyerahkan sepenuhnya ke sekolah. Belum ada laporan resmi ke dinas terkait dugaan pemaksaan pembayaran, meskipun wali murid mengeluhkan nominal yang dirasa memberatkan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Sooko belum memberikan konfirmasi langsung. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page